UU PSDK Atur Dana Abadi Korban, LPSK Pastikan Dana Ini Tak Gantikan Kewajiban Pelaku

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan Dana Abadi Korban yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) tidak akan menggantikan kewajiban pelaku kepada korban.

"Kami memastikan bahwa dana ini bukan untuk menggantikan kewajiban pelaku," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: LPSK Sebut UU PSDK Perkuat Legitimasi untuk Lindungi Saksi dan Korban

Menurutnya, Dana Abadi Korban dapat berfungsi untuk percepatan pemulihan jika korban mengalami kendala untuk mendapat haknya.

"Negara hadir ketika korban mengalami hambatan dalam pemenuhan haknya, sehingga dana ini berfungsi untuk percepatan pemulihan korban," katanya.

Sebagai informasi, Dana Abadi Korban dalam UU PSDK diatur dalam Pasal 13 yang menegaskan bahwa pemerintah menyediakan dan mengelola dana tersebut sebagai bagian dari dana abadi negara.

Nantinya, pengelolaannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.

Sementara hasil pengelolaannya dimanfaatkan oleh LPSK untuk mendukung layanan pemulihan korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: LPSK Pastikan Perlindungan Korban Pelecehan FH UI: Termasuk Ancaman Terungkapnya Identitas

Selain itu, pendanaan Dana Abadi Korban ini juga dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara dan tidak hanya berasal dari APBN, tetapi juga dari sumber lain yang sah.

Menurut Nurherwati, Dana Abadi Korban diproyeksikan sebagai payung pendanaan bagi korban yang mengakses pelindungan LPSK.

"Dana abadi ini diharapkan menjadi payung bagi korban yang meminta pelindungan ke LPSK. Ini menjadi penting karena kami juga memiliki mandat terkait dana bantuan korban, sehingga keduanya menjadi sumber pendanaan yang tidak terpisahkan untuk pemulihan dan layanan korban," ujarnya.

Baca juga: Ini Poin-poin RUU PSDK: Negara Siapkan Dana Abadi-Ada LPSK Tingkat Daerah

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan UU PSDK juga memperkuat pengaturan restitusi sebagai salah satu instrumen utama pemulihan korban.

DIjelaskan, kewenangan LPSK tetap tidak berubah yakni melakukan penilaian dan penghitungan restitusi.

Hanya saja, kini pengaturannya lebih lengkap dibandingkan undang-undang sebelumnya, terutama terkait mekanisme pengajuan dan komponen ganti kerugian.

Dalam ketentuan terbaru, restitusi dapat diajukan melalui dua jalur, yaitu sebelum putusan pengadilan dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Susilaningtias menjelaskan, penguatan ini juga mencakup kewajiban aparat penegak hukum yakni penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk memberitahukan hak restitusi kepada korban serta memfasilitasi pengajuannya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta hanya Rp 1 pada 24 April 2026
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dubes Israel Sebut Gencatan Senjata Lebanon Belum Optimal
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Robig Zaenudin, Mantan Polisi Pembunuh Gamma Positif Pakai Narkoba dalam Lapas
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemenperin Sebut Industri Agro Tetap Tangguh Hadapi Dinamika Global
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Panglima IRGC Tegaskan Solidaritas Nasional Iran
• 13 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.