Kementerian Luar Negeri mengecam sebagian menteri ekstremis Israel yang memimpin provokasi di kompleks Masjid Al-Aqsa. Kecaman tersebut disampaikan Kemenlu Indonesia bersama Kemenlu dari tujuh negara Islam lainnya setelah Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir mengunjungi kompleks Masjid Al-Aqsa.
Ben-Gvir mengunjungi Al-Aqsa dua pekan lalu, Senin (6/4), saat pemerintah Israel memaksa penutupan akses ke Al-Aqsa sejak 28 Februari 2026. Lalu dia melakukan tindakan provokasi pengibaran bendera Israel di halaman Masjid Al-Aqsa.
"Tindakan provokatif di Masjid Al-Aqsa merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan provokasi yang tidak dapat diterima bagi umat Muslim di seluruh dunia," seperti tertulis dalam keterangan resmi Kemenlu, Jumat (24/4).
Kecaman tersebut dilayangkan oleh Kemenlu dari delapan negara Islam, yakni Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab. "Para Menteri menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawabnya dan mengambil langkah-langkah yang konkret dan tegas untuk menghentikan pelanggaran tersebut," seperti tertulis dalam keterangan resmi.
Kemenlu menegaskan kompleks Al-Aqsa yang memiliki luas 144 dunam atau 14,4 hektare merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat muslim. Adapun akses ke dalam Masjid Al-Aqsa oleh kepercayaan lain harus disertai izin oleh Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa.
Karena itu, Kemenlu menolak setiap upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem. Karena itu, peran khusus pengelolaan Hasyimiyah dinilai penting untuk menjaga status quo situs suci umat Muslim dan Kristen di Kota Suci.
Di samping itu, Kemenlu mengutuk keputusan Israel untuk menyetujui lebih dari 30 pemukiman ilegal baru di Tepi Barat Palestina. Dengan kata lain, Negeri Zionis telah melakukan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.
Terakhir, Kemenlu meminta pemerintah Israel bertanggung jawab terhadap serangan kepada sekolah dan anak-anak di Tepi Barat Palestina. Langkah tersebut dinilai sebagai serangan terhadap kelangsungan Palestina sebagai negara dan implementasi solusi Dua Negara.
"Para Menteri secara tegas menolak setiap upaya untuk menganeksasi Wilayah Pendudukan Palestina atau memindahkan rakyat Palestina secara paksa," katanya.
Seperti diketahui, Israel melarang pelaksanaan salat Idulfitri di kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur, dengan alasan meletupnya konflik AS-Israel dan Iran. Ratusan jemaah terpaksa melakukan salat Idulfitri di luar kompleks masjid.
Warga Palestina menilai tindakan tersebut sebagai strategi Israel memanfaatkan ketegangan untuk membatasi akses terhadap kompleks Masjid Al-Aqsa, lokasi suci bagi Umat Muslim.
“Saya khawatir ini akan menjadi preseden yang berbahaya. Mungkin ini pertama kalinya, tetapi mungkin bukan yang terakhir. Campur tangan Israel di kota suci ini telah meningkat sejak 7 Oktober (2023),” kata Hazen Bulbul, seorang warga Yerusalem, kepada The Guardian pada Jumat (20/3).
Warga juga menyerukan umat Muslim untuk berkumpul demi melaksanakan salat Idulfitri sedekat mungkin dengan Al-Aqsa.
Beberapa bulan terakhir, penangkapan terhadap para jemaah dan staf keagamaan Palestina di Kota Tua Yerusalem terus meningkat tajam. Bahkan saat memasuki waktu salat, akses warga Palestina dibatasi oleh polisi di dalam kompleks tersebut.




