JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kabar mengenai pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka.
Ia menegaskan kabar tersebut tidaklah benar.
Ia menegaskan, Indonesia tidak akan melakukan hal itu. Sebab, Indonesia sebagai negara penandatangan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tidak memiliki kewenangan untuk memungut tarif dari kapal yang sekadar melintas.
BACA JUGA:Indonesia Tolak Tarif Selat Malaka, Menlu Singgung Isi Konvensi PBB
"Jadi saya tahu betul peraturannya. Kita adalah penandatangan unclose. Tidak bisa kita menangkan tarif untuk kapal yang lewat kecuali dalam bentuk-bentuk servis," katanya media briefing di Gedung BPPK, Jakarta Selatan, Jumat 24 April 2026.
"Jadi misalnya di Banten, selat Banten, kita buat servis macam-macam dulu," sambungnnya.
Ia menjelaskan, prinsip dalam hukum laut internasional yang mewajibkan Indonesia mengizinkan jalur pelayaran dan menjamin keamanan bagi kapal-kapal yang melintas di perairan strategis seperti Selat Malaka.
BACA JUGA:Indonesia Tolak Pungutan Kapal di Selat Hormuz, Tegaskan Prinsip Freedom of Navigation
"Terus bahkan itu di freedom of navigation itu kita diwajibkan kita mengizinkan kapal-kapal yang lewat di situ kita bahkan kita harus menjaga keamanan di sana seperti itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menambahkan, pemerintah akan mengoptimalkan layanan maritim, yang meliputi pemanduan kapal, penggantian awak kapal, hingga penyediaan logistik dan bahan bakar.
BACA JUGA:Menlu Sugiono: Krisis Pupuk Global Imbas Selat Hormuz, RI Tetap Aman
Adapun lokasinya, akan dikembangkan di wilayah strategis seperti selat Sunda dan Selat Lombok, serta titk lain seperti wilayah Banten dan pulau-pulau kecil yang berpotensi menjadi tempat labuh jangkar.
"Jadi bukan apa kayak uang preman gitu, lewat bayar lewat bayar nggak seperti itu. Kalau Iran sama Amerika kan tidak bukan penandatangan UNCLOS," tegasnya.





