Penulis: Ashar
TVRINews, Jambi
Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi sarana dan prasarana SMA Negeri 6 Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur terhadap terdakwa berinisial K, yang merupakan kepala sekolah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp318 juta.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjabtim, Okto, menegaskan nilai kerugian tersebut telah dihitung secara resmi melalui audit.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, kerugian negara dalam perkara ini mencapai 318 juta rupiah,” ujarnya.
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi seharusnya dilaksanakan melalui sistem swakelola dengan melibatkan pihak sekolah dan komite sekolah. Namun dalam pelaksanaannya, komite sekolah tidak dilibatkan.
“Pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara swakelola bersama komite sekolah, dalam praktiknya tidak melibatkan komite dan seluruh pengelolaan diambil alih oleh terdakwa,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sesuai hasil audit yang telah dilakukan.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih lanjut fakta hukum dalam perkara ini.
Editor: Redaktur TVRINews





