Peradilan militer kerap dipersepsikan sebagai lembaga hukum yang keras, bahkan tidak jarang dianggap kejam dibandingkan dengan peradilan sipil. Persepsi tersebut tidak lepas dari faktor sejarah.
Hal itu disampaikan pengamat politik dan militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting dalam diskusi publik bertajuk “Mengapa Peradilan Militer itu Kejam” yang diselenggarakan Aliansi Mahasiswa Jabodetabek (AMJ) di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
“Persepsi ini muncul karena adanya ancaman hukuman berat seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati dalam berbagai putusannya,” ujarnya dikutip, Jumat (24/4/2026).
Menurut Selamat Ginting, militer bukanlah organisasi biasa. Ia dirancang untuk bekerja dalam situasi ekstrem, situasi hidup, dan mati, perang dan krisis, di mana kesalahan kecil dapat berujung pada kehancuran besar.
Baca Juga:One Way Nasional Diperpanjang, dari Km 459 Tol Semarang-Solo hingga KM 70 GT CikatamaBaca juga: Pangkopassus Larang Prajurit TNI AD Tak Berkualifikasi Komando Pakai Baret Merah”Dalam konteks ini, hukum militer tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian integral dari sistem pertahanan dan keamanan negara,” katanya.
Berbeda dengan masyarakat sipil yang bekerja dalam ruang toleransi kesalahan, militer justru menuntut kepastian dan ketepatan absolut. Seorang prajurit, sejak awal, pada dasarnya telah terikat pada kontrak mati, sebuah konsekuensi bahwa tugas yang dijalankan tidak mengenal kompromi dalam kondisi tertentu.
”Fondasi utama militer adalah disiplin dan rantai komando. Dalam sistem ini, perintah atasan bukan sekadar instruksi, melainkan elemen strategis yang menentukan keberhasilan operasi,” katanya.
Jika perintah dapat ditawar, diabaikan, atau dilanggar tanpa konsekuensi tegas, maka yang runtuh bukan hanya disiplin individu, tetapi seluruh sistem pertahanan negara. Dalam situasi tempur, keterlambatan sekecil apa pun dapat menggagalkan strategi, membahayakan pasukan, bahkan mengancam kedaulatan negara.
Baca Juga:Korlantas Terapkan Contraflow 2 Lajur di KM 70-KM 47 Tol Jakarta-Cikampek“Oleh karena itu, hukum militer dibangun di atas prinsip-prinsip yang cenderung absolut tanpa ruang toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi sistemik,” katanya.Lihat video: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Ternyata TNI, Pakar: Harus Peradilan UmumBeratnya hukuman dalam peradilan militer sering kali menjadi sorotan. Namun, jika dilihat dari konteks operasionalnya, hal ini memiliki dasar rasional. Contohnya adalah desersi, yaitu meninggalkan tugas tanpa izin.
“Dalam hukum sipil, meninggalkan pekerjaan mungkin hanya berujung pada sanksi administratif. Namun dalam militer, tindakan ini dapat membuka celah bagi musuh, bahkan berpotensi mengungkap rahasia strategis,” ucapnya.
Dalam kondisi perang, tindakan seperti ini bisa dianggap sebagai pengkhianatan, dengan konsekuensi hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati. Bahkan dalam situasi ekstrem di medan tempur, komandan dapat mengambil tindakan langsung demi menjaga keselamatan pasukan.
Contoh lain adalah pembangkangan terhadap perintah operasi. Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam menjalankan perintah dapat menyebabkan kegagalan misi secara keseluruhan. Dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi pada satuan, bahkan negara. Karena efeknya bersifat “multiplier”, maka sanksi yang dijatuhkan pun dirancang untuk memberikan efek jera yang maksimal.
Baca Juga:Gempa Hari Ini Guncang Labuhanbatu Utara, Cek Kekuatan Magnitudonya!“Dalam dunia militer, informasi adalah senjata. Kebocoran rahasia bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman langsung terhadap keamanan negara. Sejarah menunjukkan bahwa pembocoran informasi strategis dapat mengakibatkan kerugian besar, bahkan kekalahan dalam konflik. Oleh karena itu, hukum militer menempatkan pelanggaran semacam ini sebagai kejahatan berat dengan ancaman hukuman maksimal,” paparnya.Hal ini mempertegas bahwa standar tanggung jawab prajurit militer jauh melampaui warga sipil biasa. Salah satu aspek penting dalam hukum militer adalah perbedaan perlakuan antara masa damai dan masa perang.
Suatu pelanggaran yang dianggap berat dalam kondisi normal dapat berubah menjadi kejahatan luar biasa dalam situasi perang. Bahkan pelanggaran disiplin sederhana seperti kelalaian atau keterlambatan dapat berdampak fatal dalam operasi militer.
”Inilah yang sering kali tidak dipahami oleh publik. Penilaian terhadap hukum militer kerap menggunakan standar sipil, padahal konteks operasionalnya sangat berbeda,” katanya.
Baca Juga:H+3 Lebaran 2026, Arus Balik Menuju Lingkar Gentong Macet 10 KilometerPersepsi bahwa peradilan militer itu keras juga tidak bisa dilepaskan dari pengalaman sejarah. Dalam berbagai periode krisis politik dan keamanan, militer sering menjadi instrumen negara dalam menghadapi ancaman serius. Berbagai tokoh dalam sejarah Indonesia dijatuhi hukuman berat, termasuk hukuman mati, dalam konteks pemberontakan, pengkhianatan, atau ancaman terhadap kedaulatan negara.
Namun, penting dipahami bahwa keputusan tersebut tidak berdiri dalam ruang hampa, melainkan dalam konteks hukum perang dan stabilitas negara pada saat itu. Pada akhirnya, anggapan bahwa peradilan militer kejam lebih banyak lahir dari perbedaan perspektif.“Bagi masyarakat sipil, hukuman berat tampak tidak proporsional. Namun bagi militer, hukuman tersebut adalah bagian dari mekanisme menjaga disiplin, loyalitas, dan keberlangsungan sistem pertahanan negara,” ujarnya.
Ini bukan semata soal keras atau tidaknya hukum, tetapi tentang bagaimana sebuah institusi dirancang untuk menghadapi situasi paling ekstrem yang tidak dihadapi oleh masyarakat sipil.
Baca Juga:Momen Haru! Kapolres Sukoharjo Panggul Peti Jenazah Anggota yang Meninggal saat LebaranPeradilan militer memang keras, dan dalam banyak hal jauh lebih keras dibandingkan hukum sipil. Namun, kekerasan tersebut bukan tanpa alasan. Ia lahir dari kebutuhan menjaga disiplin absolut, efektivitas operasi, dan keamanan negara dalam situasi ekstrem.
“Yang menjadi tantangan ke depan bukanlah menghilangkan kekhususan tersebut, tetapi memastikan bahwa penerapannya tetap berada dalam koridor hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” kata Selamat Ginting.
Dengan demikian, peradilan militer tidak hanya kuat ke dalam, tetapi juga dapat dipahami dan diterima oleh publik luas sebagai bagian dari sistem negara hukum yang demokratis.
#nasional




