Penikam Rekan Kerja di Batam Ditangkap, Korban Luka di Perut dan Pinggang

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Penikam Rekan Kerja di Batam Ditangkap, Korban Luka di Perut dan PinggangNasional | inews | Jum'at, 24 April 2026 - 18:51

BATAM, iNews.id - Polsek Lubuk Baja mengungkap kasus penikaman di kawasan Nagoya Thamrin City, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku berinisial Anton Wijaya (22) ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam  setelah menyerang rekannya, Fidra Laoli (24), menggunakan senjata tajam jenis karambit.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan laporan pertama diterima pada Kamis (23/4/2026) pukul 22.05 WIB. Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban yang baru pulang kerja berpapasan dengan pelaku di perjalanan. 

Pertemuan itu berubah menjadi cekcok, hingga pelaku mengajak korban berkelahi. “Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Punggur, Nongsa pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB,” ujar Kompol Deni dikutip dari iNews Batam.

Menurutnya, situasi kemudian memanas ketika pelaku mengeluarkan karambit dan menyerang lengan kiri korban. Saat itu, korban sempat melawan dan berusaha kabur, namun pelaku mengejar dan kembali melukai di bagian perut dan pinggang sebelum melarikan diri.

Baca Juga:6 Jenazah dan 4 Korban Luka Kecelakaan Maut di Majalengka Dipulangkan ke Karawang

“Pelaku kembali menyerang dan melukai korban di bagian perut dan pinggang, kemudian melarikan diri dari lokasi,” ucapnya.

Dia menuturkan, setelah kejadian, tim gabungan Jatanras Polda Kepri bersama Polsek Lubuk Baja bergerak cepat melakukan pelacakan hingga menemukan keberadaan pelaku di Nongsa.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku aksi tersebut dipicu sakit hati terhadap korban. Keduanya diketahui bekerja di lokasi yang sama, sebuah food market di kawasan Nagoya.

“Pelaku merasa sakit hati karena dibully dan sering dikata-katai oleh korban, sehingga emosi dan melakukan penganiayaan,” katanya.

Polisi turut menyita sebilah karambit sebagai barang bukti. Pelaku kini dijerat pasal terkait tindak pidana penganiayaan sesuai KUHP.

#regional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR Minta Debt Collector yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Panggil Kapolri dan Bos Danantara Rosan ke Hambalang
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dua Turis Rusia yang Terjebak di Tebing Uluwatu Bali Dievakuasi Helikopter
• 13 jam lalueranasional.com
thumb
Talk Show Pendidikan KNPI Makassar Angkat Dekolonisasi, Dorong Integrasi Pengetahuan Lokal di Sekolah
• 11 jam laluterkini.id
thumb
Anev Operasi Ketupat 2026, Kakorlantas Bicara Pentingnya Kelancaran-Keselamatan Lalin
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.