Anggota DPR Minta Debt Collector yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai aksi penagih utang (debt collector) yang membuat orderan fiktif ambulans hingga pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur, harus diproses hukum.

Abdullah menilai hal ini sudah berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Terlebih, sempat viral debt collector yang menipu layanan ambulans di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pemadam kebakaran (damkar) di Semarang, Jawa Tengah, untuk mendatangi rumah debitur.

“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (24/2/2026).

Baca juga: Damkar Semarang Lapor Polisi, Usai Kena Prank Laporan Palsu oleh Debt Collector Pinjol

Menurut Abdullah, upaya memanggil ambulans secara fiktif dapat menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat.

Hal yang sama berlaku pada damkar, Abdullah mengatakan, tim damkar sangat berperan penting dalam merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa.

“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujar dia.

Baca juga: Warga Diduga Dianiaya Debt Collector di Exit Tol Prambanan, Berawal dari Salah Paham

Oleh karena itu, Abdullah mendesak aparat Kepolisian mengusut tuntas kasus terkait debt collector nakal tersebut.

Dia mendorong, identitas pelaku serta pihak yang mempekerjakan mereka juga harus diusut.

“Tujuannya, selain menindak pidana atau memberikan sanksi tegas kepada debt collector, juga agar pihak ambulans dan damkar dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang mempekerjakannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pelanggaran dalam praktik penagihan utang oleh debt collector masih terus berulang baik itu intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan di jalan.

Dengan masih maraknya perilaku nakal debr collector, ia pun menilai tata kelola sistem penagihan utang oleh pihak ketiga yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan efektif.

“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” tutur Abdullah.

Baca juga: Polisi Selidiki Order Fiktif Ambulans oleh Debt Collector Pinjol

Diberitakan sebelumnya, salah satu layanan ambulans di Yogyakarta menjadi korban order fiktif untuk menjemput pasien di daerah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Orang yang melakukan permintaan fiktif ini diduga dari pinjaman online (pinjol).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ombudsman RI Perketat Pengawasan Transisi Haji 2026 demi Jamin Layanan Jamaah Tetap Optimal
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Spesial Peringati Hari Transportasi Nasional: Tarif MRT, LRT dan Transjakarta hanya Rp 1
• 16 jam lalunarasi.tv
thumb
Ada Tiga Tersangka Baru, Kejagung Diminta Ungkap Aktor Utama Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan
• 4 jam laludisway.id
thumb
Mendagri Kini Minta Tetap Bebaskan Pajak untuk Kendaraan Listrik
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Makin Tegang! Pergantian Elite Militer Angkatan Laut AS Terjadi di Detik-Detik Kritis Konflik Iran
• 10 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.