Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol belum akan dilakukan hingga kondisi perekonomian Indonesia dinilai membaik. Rencana tersebut merupakan bagian dari laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di jalan tol, yang masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. “Posisi kita tidak akan berubah, bahwa kita tidak akan menggunakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Artinya itu patokan utamanya,” kata Purbaya dalam Media Briefing di BPPK Purnawarman Kampus, Jakarta Selatan, Jumat (24/4). Purbaya menjelaskan, rencana tersebut bersama rencana pemajakan kelompok super kaya atau High Wealth Individual (HWI) merupakan bagian dari kebijakan jangka panjang yang telah disusun sebelumnya. Namun dalam perkembangan terbaru, kebijakan tersebut tidak lagi menjadi prioritas. “Even Pak Sekjen tidak merekomendasikan di homepage (Renstra DJP 2025-2029). Jadi itu masih regime yang lama. Makannya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur,” ucap Purbaya. Sementara itu, untuk kebijakan perpajakan yang telah berjalan, Purbaya akan tetap fokus pada penegakan hukum yang mencakup penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelaporan tidak benar, termasuk praktik under-invoicing dalam ekspor. “Terus perusahaan-perusahaan baja yang saya bilang itu menjalankan bisnis dengan nggak benar. Banyak perusahaan juga pesan bangunan juga ada. Kita akan kejar lagi,” lanjut Purbaya.





