Jaksa Tuntut Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol 30 Tahun karena Memprovokasi Rezim Kim Jong-un

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Arsip. Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, menghadiri sidang pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi, Seoul, Korea Selatan, 11 Februari 2025. (Sumber: AP Photo/Lee Jin-man)

SEOUL, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut di Korea Selatan menuntut mantan Presiden Yoon Suk-yeol dengan hukuman 30 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (24/4/2026). Tuntutan ini berdasarkan tuduhan bahwa Yoon mengunakan kekuasaannya saat menjabat untuk memprovokasi Korea Utara.

Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk menuduh Yoon sengaja menimbulkan ekalasi dengan Korea Utara pada 2024. Waktu itu, Yoon yang masih menjabat presiden diduga memerintahkan penerbangan drone ke Pyongyang yang memprovokasi rezim Kim Jong-un.

Cho menuduh tindakan Yoon tersebut dalam rangka cipta kondisi untuk menjustifikasi darurat militer pada Desember 2024 silam. Penetapan darurat militer tersebut berujung penggulingan Yoon Suk-yeol yang ini menjadi pesakitan.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (24/4/2026), jaksa menyebut Yoon dan pejabat pertahanannya bertanggung jawab atas infiltrasi drone ke Pyongyang dua bulan sebelum darurat militer.

Baca Juga: Korea Utara Uji Coba Rudal Balistik dengan Hulu Ledak Kluster dan Ranjau Fragmentasi

Tim jaksa menyatakan pemerintahan Yoon berupaya menciptakan situasi menyerupai perang antara Korsel dan Korut. Situasi ini diduga hendak dimanfaatkan Yoon untuk menyingkirkan lawan-lawan politik dan "memonopoli serta memperpanjang kekuasaan."

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menuntut eks Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dengan hukuman 25 tahun penjara atas tuduhan yang sama.

Associated Press melaporkan, kuasa hukum Yoon Suk-yeol membantah tuduhan jaksa tersebut. Kuasa hukum Yoon menyatakan kliennya tidak pernah memerintahkan penerbangan drone ke Pyongyang.

Yoon Suk-yeol sendiri diskors beberapa hari usai menetapkan darurat militer pada Desember 2025 silam. Yoon kemudian dimakzulkan oleh parlemen.

Yoon Suk-yeol secara resmi dimaksulkan dari kursi kepresidenan oleh Mahkamah Konstitusi Korsel pada April 2025. Pada Juli 2025, Yoon ditangkap atas berbagai tuduhan, mulai dari pemberontakan hingga penyalahgunaan wewenang.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • yoon suk yeol
  • mantan presiden korsel
  • sidang yoon suk yeol
  • darurat militer korsel
  • provokasi kim jong un
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Banjir Bandang Landa Tapanuli Utara, Ratusan Warga Terdampak
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Italia Tolak Tegas Usulan AS Ganti Iran di Piala Dunia
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Calon haji Papua Barat-Papua Barat Daya berangkat ke Tanah Suci 9 Mei
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Ressa Rizky Rosano Menikah Lagi, Denada Ucapkan Selamat
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Optimistis Bangun Perbatasan, Tito Karnavian Sebut Program RTLH Bakal Pancing Sektor Lain
• 13 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.