JAKARTA, KOMPAS.TV – Istri dan dua anak dari tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (24/4/2026) sore.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan istri dan kedua anak Koko Erwin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin.
Berdasarkan pantauan Antara di Gedung Bareskrim, mobil yang membawa ketiga tersangka tersebut tiba sekitar pukul 17.20 WIB.
Baca Juga: Polisi Tangkap Istri dan 2 Anak Koko Erwin atas Dugaan TPPU Penjualan Narkoba
Istri Koko Erwin, VVP keluar terlebih dahulu dari mobil, diikuti oleh HSI, dan yang terakhir adalah CA. Keduanya merupakan anak Koko Erwin.
VVP menutupi wajahnya saat polisi membawanya menuju lift. Sementara HSI mengenakan jaket berwarna hitam dan masker. Ia hanya menunduk saat memasuki gedung. Sedangkan CA, juga tampak menunduk.
Polisi menangkap ketiganya di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Adapun dalam penangkapan tersebut, penyidik pada Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencucian uang, antara lain rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan alasan pihaknya mengusut dugaan TPPU terhadap ketiganya.
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Jumat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- bareskrim polri
- koko erwin
- istri koko erwin
- peredaran narkoba
- narkoba





