MAGETAN, KOMPAS.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur, menetapkan enam tersangka dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai realisasi mencapai Rp242,9 miliar.
Satu dari keenam tersangka adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan, Suratno.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan, keenam tersangka yakni, Ketua DPRD Magetan; anggota DPRD berinisial JM; mantan anggota DPRD berinisial JML; serta tiga tenaga pencamping berinsial AN, TH, dan ST.
Baca Juga: Bangunan SD di Magetan Roboh usai Hujan Deras
"Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan. Adapun laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum," ucapnya di Magetan, Jumat (24/4/2026), seperti dikutip Antara.
Menurutnya, total alokasi dana pokir yang direkomendasikan pada periode tersebut mencapai Rp335,8 miliar.
Anggaran itu disalurkan melalui sekitar 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD Magetan.
Namun, lanjut dia, penyidik menemukan berbagai penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran, yang diduga kuat mengarah pada praktik manipulasi melibatkan sejumlah pihak.
Kejaksaan juga mengungkap bahwa kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana hibah diduga hanya berfungsi secara administratif.
"Fakta materiil menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang mendapat hibah, hanyalah formalitas administratif,” katanya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- kejaksaan negeri magetan
- kejari magetan
- magetan
- ketua dprd magetan
- korupsi dana hibah magetan





