Simak! Ini Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi untuk Rekrut Pekerja Rumah Tangga

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia kini tengah berbahagia setelah DPR mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada Selasa (21/4/2026) melalui rapat paripurna. Melalui keputusan ini, hak-hak PRT harus dipenuhi tak terkecuali cara merekrutnya.

Dalam beleid terbaru, proses perekrutan dilakukan secara langsung sebagaimana termaktub Pasal 4 ayat (1) huruf a dan tidak langsung tertuang pada Pasal 4 ayat (1) huruf b.

Pemberi kerja harus mengetahui bahwa PRT wajib berusia minimal 18 tahun yang diatur dalam Pasal 5 huruf a; memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai aturan Pasal 5 huruf b; dan memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai aturan Pasal 5 huruf c.

Perihal perekrutan secara langsung, pada prinsipnya berdasarkan hasil kesepakatan antara pemberi kerja dengan PRT sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2).

Kemudian mengenai proses perekrutan tidak langsung dilakukan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (1).

"Perekrutan calon PRT secara tidak langsung melalui P3RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perekrutan secara luring; atau b. perekrutan secara daring," bunyi Pasal 7 ayat (2).

Baca Juga

  • Dukung UU PPRT, Dedi Mulyadi: Setuju, PRT Harus Dilindungi
  • 12 Poin Penting RUU PPRT dan Simulasi Perhitungan Gaji PRT Secara Ideal
  • Regulasi Baru! RUU PPRT Tetapkan Jaminan Kesehatan, Perlindungan Gaji, dan Pelatihan Vokasi bagi PRT

Pihak P3RT harus menuangkan Perjanjian Kerja Sama Penempatan dengan pihak pemberi kerja. 

Adapun rincian perjanjian kerja sama diatur dalam Pasal 7 ayat (4), meliputi identitas para pihak; hak dan kewajiban para pihak; lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan; jumlah PRT yang dibutuhkan; besaran upah; dan jaminan penempatan PRT.

Selain itu, P3RT harus melaksanakan seleksi terhadap PRT dan setelah dinyatakan lulus seleksi, maka harus menandatangani perjanjian penempatan untuk memperjelas lokasi penempatan kerja PRT yang bertugas di tempat pemberi kerja.

Perjanjian penempatan kerja meliputi identitas para pihak;  hak dan kewajiban para pihak jangka waktu penempatan; lokasi kerja;  waktu kerja; lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; dan upah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Umumkan Gencatan Senjata Lebanon-Israel Diperpanjang 3 Pekan
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Armand Hermawan Diangkat Jadi Presdir & CEO Lintasarta
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Kejagung: Kepala KSOP Terima Uang Bulanan Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Detik-detik Mobil Kades Hoho Alkaf Dilempar Bom Molotov oleh Orang Misterius
• 12 jam laludetik.com
thumb
Cuma Bayar Rp1 Sehari, Begini Cerita Warga Jakarta Hemat Ongkos Transportasi Umum
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.