Pemerkosaan Remaja oleh Sejumlah Polisi di Jambi Diduga Terencana

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAMBI, KOMPAS – Rekonstruksi kasus pemerkosaan terhadap remaja di Kota Jambi yang dilakukan sejumlah anggota polisi mengungkap indikasi kuat adanya perencanaan sebelum pemerkosaan dilakukan. Kuasa hukum korban menyebut, hal itu terungkap dari keterangan tidak konsisten sejumlah saksi.

Kuasa hukum korban, Gina Pratiwi Siregar, mengatakan hal itu seusai proses rekonstruksi pada Jumat (24/4/2026). Ia bilang, dalam rekonstruksi tersebut terungkap adanya percakapan yang mengarah pada rencana pemerkosaan.

“Ada pertanyaan seperti, ‘ada tidak perempuan lain?’ hingga ‘apakah ceweknya cuma satu’. Ini menunjukkan adanya unsur perencanaan,” ujar Gina menirukan percakapan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

Rekonstruksi tersebut digelar oleh tim penyidik Polda Jambi dan Badan Reserse Kriminal Polri. Tampak pula anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hadir memantau. Sebanyak 41 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung pada dua lokasi yang menjadi tempat pemerkosaan.

Peristiwa pemerkosaan itu bermula saat korban berinisial C (18) dijemput oleh salah satu pelaku dari rumah temannya pada Kamis malam, 13 November 2025 malam. Korban lalu dibawa ke kawasan Kotabaru, Kota Jambi, untuk menemui beberapa orang lainnya. Korban diperkosa oleh tiga orang secara bergiliran. Para pelaku itu bernama Indra, Christian, dan Bripda Samson.

Usai kejadian, korban dibawa ke lokasi lain oleh orang-orang yang sama, termasuk tiga polisi lainnya, yakni Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil. Di lokasi kedua, korban kembali mengalami pemerkosaan oleh pelaku lain yang juga polisi, yakni Bripda Nabil. Setelah itu, dalam kondisi lemah, korban diangkat bersama-sama menuju lantai dua rumah di lokasi kedua tersebut.

Baca JugaVonis Mati untuk Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Tulang Bawang

Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan empat pelaku utama dalam kasus itu, yakni Bripda Nabil, Bripda Samson, dan dua warga sipil bernama Indra dan Christian.

Sementara itu, tiga polisi lain yang berada di lokasi, yaitu Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil, hingga saat ini masih berstatus saksi. Padahal, mereka ikut menonton pemerkosaan dan turut membawa korban menuju lokasi pemerkosaan kedua.

Berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan, Gina pun menyoroti keterangan tak konsisten para saksi terkait kejadian yang dialami korban. Beberapa saksi memberikan pernyataan yang berbeda, baik terkait frekuensi maupun kronologi kejadian.

“Ada yang bilang tidak sekali, ada yang bilang sekali. Ada yang menyebut beberapa kali terjadi (pemerkosaannya). Ini menunjukkan tidak ada konsistensi dalam kesaksian mereka,” ujarnya.

Baca JugaKompolnas: Tak Cukup Etik, Polisi Pemerkosa Tahanan di Pacitan Harus Dipidana

Menurut Gina, perbedaan keterangan tersebut justru menguatkan dugaan bahwa peristiwa ini telah direncanakan dan melibatkan lebih dari satu pihak. Ia menilai, unsur pidana dalam kasus ini semakin jelas untuk ditindaklanjuti.

Dua tersangka utama yang merupakan anggota polisi, yakni Bripda Nabil dan Bripda Samson akhirnya dipecat tidak dengan hormat dalam sidang kode etik yang berlangsung pada 6 Februari 2026. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat dan dinilai sebagai perbuatan tercela. Mereka tersangkut Pasal 473 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, tiga polisi lain yang berada di lokasi, yakni Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil, hanya dikenakan sanksi etik berupa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, mengikuti bimbingan rohani mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan dan meminta maaf.

Gina pun mempersoalkan hal itu. Menurutnya, ketiga polisi lainnya semestinya juga ditetapkan sebagai tersangka. "Perbuatan mereka ini sudah sangat kuat untuk masuk dalam ranah hukum pidana umum,” ujarnya.

Ada pertanyaan seperti, ‘ada tidak perempuan lain?’ hingga ‘apakah ceweknya cuma satu’. Ini menunjukkan adanya unsur perencanaan

Anggota Kompolnas Supardi Hamid berharap rekonstruksi dapat membuat kasus ini terang benderang. ”Kami harap apa yang sesungguhnya terjadi dari hasil rekonstruksi ini bisa menyingkap lebih jelas peristiwa yang sesungguhnya,” ujarnya.

Dari rekonstruksi, Kompolnas akan melanjutkan dengan pendalaman. Supardi mengaku belum dapat melakukan kesimpulan apapun. Kronologi awal yang diterima akan diolah bersama informasi dan data-data yang dikumpulkan. ”Bukan cuma dari hasil reka adegan, tapi juga dari beberapa narasumber yang sudah kami wawancarai,” katanya.

Secara umum, Supardi menjelaskan, ada sejumlah adegan krusial yang perlu dicermati. Adegan-adegan krusial itu mulai dari proses korban dan pelaku bertemu hingga pergeseran dari satu tempat ke tempat lain. ”Kami akan lihat lagi, akan kami eksaminasi lebih detail, sehingga kami nanti akan merekomendasikan seperti apa,” lanjutnya.

Supardi pun mendorong penyidik dan anggota polisi untuk lebih berempati kepada korban kekerasan seksual dalam semua tahap penyelidikan dan penyidikan. Penyidik diminta untuk tetap dan memastikan standar dan prosedur pelayanan terhadap korban kekerasan seksual terutama anak dan perempuan. Hal itu penting karena ada aspek-aspek traumatik dan stigmatisasi yang dialami korban.

Direktur Resersen Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Jimmi Christian Samma mengatakan peristiwa pemerkosaan itu menjadi lebih tergambarkan dalam rekonstruksi. Dia memastikan, proses hukum akan terus berlanjut.

Baca JugaMengapa Penyidik Lambat Usut Pemerkosaan PRT Anak oleh Dokter di Pekalongan?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Pede IHSG Bisa Tembus 10.000 Tahun Ini
• 55 menit lalumetrotvnews.com
thumb
HR-V Terguling di Exit Tol Sentul Usai Tabrak Mobil Lain
• 12 jam laludetik.com
thumb
Cinta Ditolak, Akbar Maulana Gigit Tangan Mantan dan Bawa Kabur Tas
• 18 jam lalurealita.co
thumb
Viral Video Ceramah Jusuf Kalla Dipersoalkan, Ketum Projo Soroti Potongan Hoaks |ROSI
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Lama Ditunggu, DeepSeek Akhirnya Rilis Model AI Baru
• 12 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.