Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini PerannyaNasional | inews | Jum'at, 24 April 2026 - 20:58Dengarkan Berita

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di Murung Raya, Kalimantan Tengah. 

Ketiga tersangka skandal tambang ilegal milik taipan Samin Tan pada periode 2016-2025 yakni, Handry Sulfian, Bagus Jaya Wardhana, dan Helmi Zaidan Mauludin. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengungkapkan salah satu tersangka, Handry Sulfian, merupakan pejabat publik. Handry menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. 

Handry diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat persetujuan berlayar bagi PT MCM dan perusahaan afiliasi lainnya. Padahal, ia mengetahui dokumen yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut tidak sah atau ilegal. 

Tersangka kedua, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, diduga bekerja sama langsung dengan Samin Tan untuk menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tanpa izin resmi.

Baca Juga:Kementerian HAM Turun Tangan Lindungi Pekerja dan Penghuni Panti Wreda Bogor

"Mereka menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain secara melawan hukum untuk melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor," ujar Syarief Sulaeman di Jakarta, Kamis (23/4/2026). 

Sementara itu, tersangka Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, berperan dalam memanipulasi dokumen Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium. Helmi mencantumkan asal-usul batu bara seolah-olah berasal dari perusahaan berizin resmi, padahal bersumber dari tambang ilegal PT AKT.

Sebelum penetapan tiga tersangka ini, Kejagung telah lebih dulu menjerat pengusaha Samin Tan. Taipan tersebut ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus PT AKT dan telah menjalani masa penahanan sejak Jumat (27/3/2026).

Penyidik Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal ini. Kerugian negara akibat aktivitas ilegal yang berlangsung selama hampir satu dekade ini ditaksir sangat fantastis.

#kalteng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pekerja BRI PIK Tampil Elegan dengan Kebaya Merah Kartini
• 12 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Warga Tangerang Ngaku Diintimidasi Debt Collector, Moladin Buka Suara
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Elon Musk Sebut Tesla Mulai Produksi Robotaxi Cybercab
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Meta Siapkan Fitur Pengawasan, Orang Tua Bisa Pantau Chat AI Anak
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Cek di Sini Jadwal Pencairan Dividen SMBC Indonesia (BTPN) Rp101,11 Miliar
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.