Bisnis.com, DENPASAR – Penyegelan sejumlah aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali oleh Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dikhawatirkan merusak citra investasi Bali.
Tim Legal dan Perizinan Bali Turtle Island Development (BTID) Anak Agung Ngurah Buana menjelaskan DPRD Bali harusnya menyerahkan rekomendasi kepada pemerintah provinsi Bali atau eksekutif, selanjutnya eksekutif yang bertindak mengeksekusi rekomendasi tersebut.
Menurutnya, Pansus TRAP seharusnya tidak boleh secara langsung menginstruksikan kepada Satpol PP Pemprov Bali untuk melakukan penutupan. "Harusnya Pansus TRAP DPRD Bali lapor kepada Ketua DPRD Bali melalui sidang resmi Paripurna, kemudian Ketua DPRD melaporkan kepada Gubernur Bali," jelas Agung, Jumat (24/3/2026).
Gubernur Bali dan Pemerintah Provinsi Bali seharusnya melakukan eksekusi di lapangan.
"Tapi ini enggak ada. Harusnya eksekutif karena itu ketentuan dari Inmendagri (Instruksi Mendagri)," kata Agung.
Agung menjelaskan, rekomendasi penyegelan oleh Pansus TRAP DPRD juga disinyalir dilakukan sepihak tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak BTID. Padahal, semua prosedur tukar lahan yang dilakukan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku saat itu.
"Lahan yang kami ambil adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Yang memang secara aturan diperbolehkan. Harusnya pansus TRAP DPRD mendalaminya di BPKH Wilayah VIII Kementerian Kehutanan," katanya.
Agung juga menjelaskan sesuai dengan PP 23 tahun 2023 tentang penetapan kawasan KEK, di sana termuat Gubernur Bali sebagai Dewan Pengawas KEK di daerah.
Yossy Sulistyorini, Head Legal BTID, menyatakan rekomendasi dari Pansus Trap dilakukan tanpa mendengar secara utuh klarifikasi dan konfirmasi pihak BTID.
Dia menambahkan penyegelan tak prosedural yang dilakukan pansus akan didiskusikan secara internal di BTID sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan kepada kami. Tentunya kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, BTID telah mengantongi semua perizinan yang diperlukan. Namun, Pansus TRAP datang menutup tanpa ada alasan dan argumen hukum yang tepat.
Rusak Citra Bali Dimata InvestorYossi mengatakan Pansus TRAP kerap mendengungkan ingin menjalin dan mendukung investasi di Bali, namun justru melakukan tindakan penutupan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini akan merusak citra Bali. Dan dikhawatirkan dapat membuat investor ragu berinvestasi di Bali.
"Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai hukum malah membuat investor takut dan malah jadi berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali. Yang mana pada akhirnya juga akan merugikan masyarakat Bali.'' kata dia
Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan menutup sementara aktivitas di lahan tahura sebagai objek lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem. Selanjutnya, BTID diminta berkoordinasi dengan Satpol PP dan menyiapkan dokumen untuk RDP bersama DPRD Bali dalam waktu dekat.





