Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Indonesia bersama tujuh negara mayoritas Muslim mengecam eskalasi kekerasan terbaru di kawasan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, termasuk tindakan provokatif yang berlangsung di bawah perlindungan Israel serta pengibaran bendera Israel di kompleks tersebut.
Kecaman itu disampaikan dalam pernyataan bersama menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab yang diunggah melalui akun resmi Kementerian Luar Negeri, Jumat, 24 April 2026.
Pernyataan tersebut merespons laporan bahwa pemukim Israel memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa, melakukan ritual keagamaan, serta mengibarkan bendera Israel. Delapan negara itu menilai tindakan tersebut sebagai provokasi serius terhadap umat Muslim di seluruh dunia.
“Para Menteri menegaskan kembali bahwa tindakan-tindakan provokatif di Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, serta pelanggaran serius terhadap kesucian kota suci tersebut,” demikian isi pernyataan bersama yang dikutip oleh tvrinews.com, Jumat, 24 April 2026.
Selain itu, para menteri juga mengutuk pelanggaran berulang terhadap status quo historis dan hukum di situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Kedelapan negara turut mengecam percepatan pembangunan permukiman ilegal oleh Israel, termasuk persetujuan pembangunan lebih dari 30 permukiman baru di kawasan Tepi Barat.
Langkah tersebut dinilai melanggar hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan opini hukum Mahkamah Internasional tahun 2024.
“Para Menteri juga mengecam kekerasan yang terus meningkat yang dilakukan para pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk serangan terhadap sekolah dan anak-anak Palestina, serta menyerukan agar pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban,” lanjut pernyataan tersebut.
Delapan negara tersebut juga menolak segala bentuk aneksasi wilayah pendudukan Palestina maupun pemindahan paksa warga Palestina, serta menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.
Menurut mereka, tindakan tersebut mengancam keberlangsungan negara Palestina dan merusak implementasi solusi dua negara, sekaligus berpotensi meningkatkan ketegangan dan menghambat stabilitas kawasan.
Melalui pernyataan ini, kedelapan negara menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan moral, serta mendesak Israel menghentikan eskalasi dan praktik ilegal demi tercapainya perdamaian yang berkelanjutan.
Editor: Redaktur TVRINews




