Bisnis.com, JAKARTA — Aspal Buton atau Asbuton kembali menjadi sorotan seiring langkah pemerintah memperluas penggunaan material dalam negeri untuk proyek jalan nasional dan daerah.
Material aspal alam yang berasal dari Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, itu dinilai strategis untuk menekan ketergantungan impor aspal minyak sekaligus mendorong hilirisasi sumber daya domestik.
Secara historis, cadangan aspal alam di Buton telah dikenal sejak era kolonial. Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR mencatat pengelolaan komersial Asbuton dimulai pada 1925 oleh perusahaan Belanda, Buton Asphalt.
Setelah kemerdekaan, pengelolaan berlanjut melalui badan usaha negara, dan pemanfaatannya mulai digunakan untuk proyek jalan nasional sejak dekade 1970-an.
Pemerintah menilai Asbuton memiliki nilai strategis karena termasuk sumber daya langka di dunia. Selain Indonesia, endapan aspal alam hanya ditemukan di sedikit negara lain. Karena itu, Asbuton kerap disebut sebagai keunggulan komparatif Indonesia yang dapat menopang kebutuhan infrastruktur jalan dalam jangka panjang.
Dari sisi cadangan, data Kementerian PUPR menunjukkan deposit Asbuton diperkirakan mencapai sekitar 663 juta ton yang tersebar di enam blok utama, yakni Rongi, Kabungka, Lawele, Epe, Rota, dan Mandullah.
Dengan kadar bitumen rata-rata sekitar 20%, jumlah tersebut setara lebih dari 130 juta ton aspal murni. Sementara itu, potensi produksi bisa mencapai sekitar 694 juta ton, meski masih memerlukan validasi lanjutan.
Meski memiliki cadangan besar, pemanfaatan Asbuton selama bertahun-tahun dinilai belum optimal. Kementerian PUPR mencatat kebutuhan aspal nasional mencapai sekitar 1,1 juta ton per tahun, sedangkan porsi besar masih dipenuhi impor aspal minyak. Kondisi itu membuat pemerintah mendorong substitusi bertahap melalui pemakaian Asbuton olahan.
Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Menteri PU Nomor 35 Tahun 2006 hingga Peraturan Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penggunaan Aspal Buton untuk pembangunan dan preservasi jalan.
Aturan tersebut memberi pedoman kepada kementerian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha agar penggunaan Asbuton dilakukan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Alasan utama pemerintah mewajibkan atau memprioritaskan penggunaan Asbuton adalah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, menjaga ketahanan pasokan material konstruksi, serta mengurangi tekanan impor. Selain itu, pengembangan industri Asbuton diharapkan menciptakan nilai tambah ekonomi bagi wilayah penghasil, terutama Pulau Buton dan sekitarnya.
Terbaru, pemerintah tengah menyiapkan aturan lanjutan yang menargetkan pemanfaatan Asbuton minimal 30% dari kebutuhan nasional. Jika terealisasi, kebijakan ini diperkirakan membuka pasar baru bagi industri pengolahan Asbuton sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemilik salah satu cadangan aspal alam terbesar di dunia.
Secara makro, optimalisasi material lokal ini diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun per tahun serta menyumbang penerimaan pajak domestik sekitar Rp1,6 triliun.





