Eks Presiden Filipina Duterte Akan Diadili di Mahkamah Pidana Internasional

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte akan menjalani persidangan atas kejahatan kemanusiaan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Keputusan itu muncul setelah para hakim ICC mengonfirmasi dakwaan Duterte.

Duterte, yang kini berusia 81 tahun, dituduh melakukan pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) terhadap ribuan orang dalam program “perang melawan narkoba” ketika dia menjabat sebagai Presiden Filipina, seperti dilansir dari BBC News, Jumat (24/4/2026). Tindakan tersebut terjadi antara 2011 dan 2019.

Para hakim praperadilan mengonfirmasi secara bulat dakwaan tersebut. ICC pada Kamis (23/4/2026) mengatakan bahwa para hakim memiliki “alasan yang kuat untuk meyakini” bahwa Duterte telah melakukan dugaan kejahatan tersebut.

Mengutip Deutsche Welle, belum ada tanggal pasti mengenai pelaksanaan persidangan tersebut.

Konfirmasi persidangan Duterte ini muncul setelah dia beberapa kali melakukan upaya banding agar dirinya dibebaskan dari penahanan. Duterte memang telah ditahan di Den Haag (The Hague), Belanda selama lebih dari setahun.

Duterte telah menolak untuk mengakui proses persidangan ICC. Alasannya, saat masa kepresidenannya pada 2019, Filipina telah keluar dari Statuta Roma, yaitu perjanjian pendirian ICC.

Meski begitu, pada Rabu (24/4/2026), hakim-hakim di Kamar Praperadilan ICC memutuskan bahwa pengadilan tersebut masih dapat menyidangkan kasus Duterte. Hal itu disimpulkan karena dugaan kejahatan tersebut terjadi antara tahun 2011 dan 2019, ketika Filipina masih menjadi anggota ICC.

Para hakim juga telah memberikan izin kepada lebih dari 500 korban untuk ikut serta dalam proses persidangan tersebut, kata ICC.

Di lain pihak, tim kuasa hukum Duterte mengatakan kepada media Filipina bahwa mereka akan meminta izin untuk mengajukan banding atas putusan Kamar Praperadilan tersebut pada Kamis (24/4/2026).

Sebelumnya, pengacara-pengacara Duterte berargumen bahwa sang mantan presiden tersebut tidak layak untuk berpartisipasi dalam proses persidangan ICC. Para pengacara menilai Duterte mengalami gangguan kognitif.

Para hakim ICC menolak argumen tersebut. Mengutip pendapat para ahli medis, para hakim mengatakan bahwa mereka meyakini Duterte dalam keadaan sehat dan mampu untuk mengikuti proses persidangan. Duterte juga dinilai dapat menjalankan hak-hak proseduralnya secara efektif.

Respons Positif

Persidangan ICC ini telah dipuji sebagai momen yang bersejarah oleh para pengkritik tindakan keras Duterte yang mematikan terhadap narkoba.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Filipina Leila de Lima, yang juga merupakan salah satu pengkritik Duterte yang paling keras, mengatakan bahwa konfirmasi atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan ini menandai sesuatu yang baik bagi mereka yang mencoba melawan tindakan-tindakan nirpidana.

“Hari yang luar biasa bagi para pejuang yang menentang impunitas dan kekerasan yang disponsori negara,” katanya.

Inti dari persidangan Duterte di ICC adalah adalah program “perang melawan narkoba” Duterte. Menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia, aksi rezim Duterte tersebut telah menargetkan dan membunuh pengedar narkoba kelas teri, tetapi justru gagal menangkap gembong narkoba utamanya.

Duterte membantah tuduhan tersebut dan mengecam dakwaan terhadap dirinya sebagai “kebohongan yang keterlaluan”. Kepolisian Filipina pun bersikeras bahwa mereka hanya membunuh sebagai upaya membela diri.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia memperkirakan terdapat 30.000 orang yang tewas selama enam tahun masa jabatan Duterte. Sementara itu kepolisian Filipina melaporkan 6.000 kasus kematian. Para tersangka sering dieksekusi secara sewenang-wenang tanpa melalui proses pengadilan, seperti dikutip dari Deutsche Welle.

Amnesty International mengatakan bahwa polisi “mengikuti daftar yang belum terverifikasi berisi nama-nama orang yang diduga menggunakan atau menjual narkoba, menyerbu rumah mereka, dan menembak mati orang-orang yang tidak bersenjata, termasuk mereka yang tidak menimbulkan ancaman maupun tidak melawan saat ditangkap.”

Jaksa-jaksa penuntut pun mengatakan bahwa  polisi dan kelompok yang main hakim sendiri melakukan pembunuhan atas perintah Duterte. Mereka didorong oleh janji uang atau, bahkan, untuk menghindari dirinya sendiri menjadi sasaran.

Di samping respons positif terhadap pengadilan itu, Duterte masih memiliki basis pendukung setia yang terus menggelar protes untuk menentang penahanannya.

Duterte datang ke Den Haag pada tahun lalu, setelah ia ditangkap di bandara Manila, Filipina. Penangkapan itu bisa terjadi setelah dia berselisih dengan putrinya, Sara, yang merupakan Wakil Presiden Filipina, dan juga dengan  presiden petahana Ferdinand Marcos Jr. (Laurensius Katon Kandela)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Legislator NasDem Setuju Capres dari Internal Partai: Ada Tanggung Jawab Moral
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Harga Emas Antam dan Galeri24 Kompak Sentuh Rp 2,8 Juta per Gram Hari Ini
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Pria Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan, Satuan Besinya Dijual Rp 15 Ribu
• 2 jam laludetik.com
thumb
HONOR Pad X8 Meluncur: Tablet Tipis Punya Fitur Ramah Anak, Baterai Jumbo
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Kadin Sebut Indonesia Tangguh Hadapi Krisis dan Mampu Bangkit Lebih Kuat
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.