Seorang pria di Medan, Sumatera Utara, menghancurkan 12 batu nisan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Gang Wakaf, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Pelaku melakukan tindakan itu untuk mencuri besi dari nisan yang dihancurkan.
"Kejadian di hari Minggu 19 April, kepala lingkungan 8 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir mendapatkan laporan dari warga bahwasanya ada kuburan yang dirusak. Jadi setelah mendapat informasi tersebut kepling langsung ke TKP untuk melihat situasi yang dilaporkan. Jadi kita jajaran mobile dan didapatilah salah seorang yang sedang beraktivitas di sini, tetapi tidak melakukan pengrusakan," kata Lurah Tanjung Mulia Hilir, Dedi Anggara, saat diwawancarai, dilansir detikSumut, Jumat (24/4/2026).
Kemudian, Dedi menyebut pihaknya membawa seorang pria yang berada di kuburan ke kantor kelurahan untuk diinterogasi. Menurutnya, pelaku mengakui melakukan perusakan batu nisan, hingga akhirnya diminta untuk membuat surat agar tidak mengulangi perbuatannya.
Namun karena informasi bahwa pelaku berada di kantor lurah sudah tersebar, banyak warga terpancing amarah dan ingin menghajar pelaku. Warga pun sempat memukuli pelaku.
Kemudian, Dedi bersama jajaran meminta warga untuk menyampaikan laporan kerugian atas kerusakan kepada pihak kepolisian. Tapi sampai saat ini warga tidak kunjung membuat laporan. Menurut Dedi, pelaku menjual besi yang didapat dari dalam batu nisan dengan harga Rp 15.000.
"Kalau kita lihat dia mengambil plat yang ada di batu nisan, jadi batu nisan itukan sebelum dicetak dia ada plat supaya tidak patah dan segala macam, jadi dia bongkar pakai alat, dia hancurkan dan plat itu diambil. Dan menurut informasi dari kepling hasil yang dia dapat itu hanya 15ribu dari total 12 kuburan," pungkasnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/jbr)





