Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua I DPRD Magetan, Suyatno, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan setelah Ketua DPRD, Suratno, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan kinerja lembaga legislatif tetap berjalan normal.
Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Magetan, Yok Sujarwadi menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah pimpinan DPRD. Musyawarah itu melibatkan unsur pimpinan, yakni Wakil Ketua I Suyatno dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua II Pangayoman dari Partai Demokrat, dan Wakil Ketua III Puthut Pujiono dari Partai Gerindra.
Advertisement
“Hasil rapat dan musyawarah pimpinan, menunjuk Pak Suyatno sebagai pelaksana tugas ketua dewan,” ujar Yok, Jumat (24/4/2026).
Menurut Yok, penunjukan Plt Ketua DPRD dilakukan agar stabilitas kelembagaan tetap terjaga. Dengan demikian, proses administrasi dan fungsi legislasi di DPRD Magetan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dia menambahkan, Plt Ketua DPRD memiliki kewenangan yang sama dengan ketua definitif dalam menjalankan tugas harian. Tugas tersebut meliputi memimpin rapat paripurna, berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), hingga menjalankan fungsi administratif dewan.
“Sifatnya sementara waktu sambil menunggu proses hukum atau partai pengusung menunjuk ketua definitif baru,” jelasnya, dilansir Antara.




