Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan alasan mengusut unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan peredaran narkoba bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4).
Advertisement
Dalam penanganan kasus TPPU ini, penyidik telah menangkap istri dan dua anak Ko Erwin. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Ko Erwin.
Terkait detail pengusutan kasus pencucian uang, Eko mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut usai pemeriksaan intensif.
"Nanti kurang lebihnya kami rilis setelah komplet sampai berapa (barang bukti) TPPU yang berhasil kami sita," katanya.




