Bandung: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi egera menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. Pertemuan ini untuk mencari celah hukum guna mencairkan gaji 3.823 tenaga honorer yang terhambat regulasi pusat.
Sebelumnya, nasib ribuan guru danRB tenaga administratif di Jabar belum menerima upah periode Maret dan April 2026. Pemprov Jabar menegaskan anggaran untuk pembayaran tersebut sebenarnya telah tersedia.
"Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi kan ada edaran Menteri PANRB yang menyatakan kita tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan," ujar Dedi dalam keterangan di Bandung, seperti dilansir Antara, Jumat, 24 April 2026.
Persoalan itu berakar dari aturan yang melarang pemerintah daerah mempekerjakan tenaga honorer setelah pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan tersebut tertuang dalam edaran Menteri PANRB.
Baca Juga :
Tercatat di Samsat, Guru Honorer di Kuningan Kaget Namanya Dicatut Beli Ferrari
Hal tersebut memicu kebuntuan karena di sisi lain, sekolah di lapangan masih sangat bergantung pada tenaga non-ASN tersebut. Gubernur yang akrab disapa KDM itu menegaskan peran guru honorer, petugas tata usaha, hingga tenaga kebersihan masih menjadi tulang punggung operasional pendidikan di daerah.
"Tenaga guru honorer, termasuk pegawai yang bekerja di bagian administrasi dan tata usaha serta tenaga kebersihan, masih sangat dibutuhkan," katanya.
Ilustrasi guru honorer
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, tercatat 3.823 tenaga honorer guru dan administratif yang saat ini terdampak oleh aturan tersebut. Mereka tersebar di berbagai sekolah di wilayah Jawa Barat.
Melalui pertemuan dengan Menteri PANRB, Dedi mengharapkan adanya solusi teknis atau diskresi. Tujuannya agar hak para pekerja pendidikan tersebut bisa segera dibayarkan tanpa risiko pelanggaran administratif.
Pemerintah daerah berharap ada jalan keluar yang tidak melanggar aturan pusat, tetapi tetap mengakui keberadaan dan hak tenaga honorer yang selama ini mengabdi di dunia pendidikan.



