Bandung: Pemerintah Kota Bandung memperketat pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini menekankan efisiensi operasional serta pengendalian mobilitas pegawai selama bekerja dari rumah.
Para ASN diawasi menggunakan aplikasi guna memastikan mereka tetap melaksanakan tugas selama WFH. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan kebijakan WFH tidak hanya bertujuan sebagai fleksibilitas kerja. Kebijakan ini juga untuk menekan berbagai biaya operasional pemerintah.
"Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan mobilitas ASN yang menjalankan WFH tetap rendah, dalam rangka menciptakan efisiensi operasional," ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Jumat, 24 April 2026.
Baca Juga :
Pemkot Bandung Ingatkan ASN Tetap Berpakaian Dinas saat WFHEfisiensi BBM dan Listrik
Menurut Farhan, efisiensi tersebut mencakup penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, hingga peningkatan efektivitas kerja pegawai. Farhan mengaku untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pemkot Bandung menerapkan sistem pengawasan berbasis aplikasi. Sistem ini dapat memantau kedisiplinan ASN secara jarak jauh.
"Konsekuensinya, kita harus melakukan pengendalian menggunakan aplikasi untuk memastikan kedisiplinan para pegawai selama menjalankan WFH," jelas Farhan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, mengungkapkan pelaksanaan WFH telah memasuki minggu ketiga. Kebijakan ini menunjukkan tren peningkatan kepatuhan.
"Setiap minggu ada peningkatan kepatuhan. Pada minggu pertama, terdeteksi 136 ASN yang melanggar, seperti keluar dari zona lokasi WFH. Namun pada minggu kedua, jumlahnya menurun drastis menjadi 16 ASN," kata Evi di tempat yang sama.
Ilustrasi Dok MI
Evi menjelaskan ASN yang terdeteksi keluar dari zona kerja akan dikonfirmasi kepada atasan langsung atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah pelanggaran tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan.
"Jika tidak ada tugas atau perintah dari atasan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Evi.
Evi menambahkan pengawasan berbasis aplikasi menjadi kunci dalam menjaga disiplin ASN selama menjalankan sistem kerja fleksibel ini. Meskipun demikian, Pemkot Bandung memastikan penerapan WFH tidak akan mengganggu kinerja maupun kualitas pelayanan publik.
"Prinsipnya, pelaksanaan WFH ini tidak mengurangi produktivitas dan layanan kepada masyarakat," ungkap Evi.




