Perempuan di Parlemen Bukan Sekadar Pelengkap, KPPRI Klaim Berperan Lahirkan UU TPKS hingga PPRT

tvonenews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPPRI), Sarifah Ainun Jariyah menegaskan keberadaan perempuan di parlemen bukan sekadar pelengkap.

Ia menyebut, perempuan ikut menentukan arah kebijakan, termasuk dalam proses lahirnya sejumlah undang-undang penting.

“Ini membuktikan bahwa peran perempuan cukup signifikan ya. Jadi perempuan hadir di parlemen bukan hanya sebagai pelengkap, tapi bagian dari pengambil kebijakan, seperti itu,” kata Sarifah, Kamis (23/4/2026).

Ia menyinggung pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai contoh keterlibatan legislator perempuan dalam mendorong regulasi yang dinilai berpihak.

Sarifah juga menilai disahkannya UU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini menjadi momentum penting, terutama bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan.

“Nah, ini membuktikan bahwa kami di parlemen perempuan hadir untuk perempuan seluruh Indonesia. UU ini menunjukkan negara hadir terhadap pekerja, khususnya perempuan," pungkasnya.

Seperti diketahui, setelah perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade, DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI bertepatan dengan momentum Hari Kartini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Rapat DPR dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Rapat paripurna turut dihadiri oleh 314 orang anggota dari 578 orang anggota DPR dari seluruh fraksi di DPR. Pengesahan diawali dengan laporan pembahasan RUU PPRT oleh Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Momen ini menjadi tonggak penting pengakuan negara terhadap hak pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini diperjuangkan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani langsung mengetok palu persetujuan di forum paripurna.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan para fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” ujar Puan di hadapan peserta rapat.(rpi/raa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pembangunan Sekolah Rakyat Bengkulu Dikebut, Target Rampung Tahun Ini
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Manfaat Manicure untuk Kesehatan Kuku
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Megawati Hangestri Gigit Jari, Ko Hee-jin Mulai Lirik Pevoli China untuk Red Sparks Musim Depan
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasil Imbang yang Diraih Persib saat Menjamu Arema Bikin Borneo FC Tersenyum, Pengamat: Perebutan Gelar BRI Super League Makin Hot
• 2 jam lalubola.com
thumb
Ahli Forensik UI: Tanpa Autopsi, Sebab Kematian Pasien dr. Ratna Bersifat Asumtif
• 18 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.