FAJAR, TORAJA UTARA — Maraknya kasus penyerobotan lahan sawah kembali menjadi sorotan. Modus yang digunakan beragam, mulai dari pemalsuan dokumen, klaim sepihak oleh oknum, hingga penguasaan oleh tokoh adat atau aparat desa tanpa ganti rugi.
Kasus serupa sebelumnya terjadi di Pinrang dan Kalimantan Barat, di mana ratusan hektare lahan diduga diambil alih secara sepihak. Peristiwa itu memicu kerugian materiil besar dan konflik sosial berkepanjangan.
Kali ini, dugaan penyerobotan lahan terjadi di Lembang Bua Tallulolo, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan. Sawah milik warga diduga dikuasai oleh oknum tokoh masyarakat bersama pengikutnya, tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Romaldus Rampa Kalapadang dan Maria Sesa, yang mengaku sebagai ahli waris, menuntut keadilan atas lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.
Romaldus menegaskan, tanah tersebut merupakan hak milik keluarganya dan belum pernah diperjualbelikan.
“Silsilah tanah ini merupakan tanah hak milik keluarga. Tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan oleh keluarga kami. Jadi, pertemuan pada Jumat, 24 April kemarin di Kantor Lembang Bua Tallulolo bersama tokoh adat dan pihak desa yang diwakili kepala lembang, kami berharap tidak ada permainan atau upaya lain ke depan yang melanggar aturan,” ujar Romaldus, Sabtu, 25 April.
Ia mengungkapkan, lahan tersebut telah dikuasai pihak lain selama bertahun-tahun. Meski tidak menyebutkan secara rinci, ia menduga ada keterlibatan oknum tertentu dalam proses penguasaan tersebut.
Romaldus juga berharap pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
“Kami sangat berharap kepada Bupati Toraja Utara agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini. Tanah sawah tersebut sudah puluhan tahun diklaim orang lain,” tambahnya.
Sebagai bukti, pihak keluarga mengaku memiliki sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan dari Pengadilan Makale yang diterbitkan pada tahun 1976.
Sementara itu, Ketua Adat Pemdamai Lembang Bua Tallulolo, Yunus Pala’langan, menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
“Kami berharap masalah ini bisa selesai dengan baik. Kami akan memberikan keadilan bagi mereka yang bertikai, tidak mungkin kami memihak salah satu pihak,” ujarnya.
Di sisi lain, Maria Sesa menyebut adanya upaya pengaburan kepemilikan dengan mengklaim lahan tersebut milik pihak lain.
“Yang saya ketahui, tanah itu milik keluarga saya. Tapi sekarang dianggap milik orang lain,” ucapnya kesal.
Ia menegaskan, keluarga tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun.
Maria berharap hak atas tanah yang mereka klaim dapat dikembalikan secara sah.
“Kami hanya ingin keadilan. Banyak keluarga kami yang hidup susah. Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan,” tutupnya. (edy)





