TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sengketa rumah di Jalan Murjaya, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, antara pemilik bernama Karnadi dan pembeli bernama Desi Riana kembali memanas.
Pasalnya, akses rumah tersebut ditutup dengan tembok beton setinggi satu meter pada 14 April 2026 oleh pihak Karnadi dan sejumlah orang yang diduga dari organisasi masyarakat (ormas).
Selain menutup akses, pembeli rumah diminta untuk mengosongkan rumah tersebut. Sejumlah barang dari rumah tersebut seperti sofa, meja, hingga televisi, sempat dikeluarkan secara paksa sebelum dilakukan penembokan.
Baca juga: KontraS Kirim Tim Hukum Pantau Sidang Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam jual beli sejak 2019, tetapi juga memunculkan perbedaan klaim pembayaran hingga dugaan tekanan di lapangan saat proses pengosongan rumah dilakukan.
Awal Kesepakatan Jual Beli Tanpa AJBKuasa hukum Karnadi yang merupakan pemilik rumah, Ridho, menjelaskan bahwa transaksi jual beli rumah dilakukan secara lisan pada 2019 dengan nilai kesepakatan sebesar Rp 1,3 miliar.
Tenggat waktu pembayaran yang diberikan saat itu sekitar tiga bulan, dari Juni hingga Agustus 2019. Namun, hingga batas waktu tersebut, pembayaran disebut tidak kunjung lunas.
Bahkan, berdasarkan catatan kuitansi yang dimiliki pihak penjual, pembayaran yang masuk hingga April 2020 baru mencapai Rp 570 juta.
"Sejak bulan Juni 2019 sampai dengan bulan April 2020 saudari Desi Riana hanya melakukan pembayaran kepada H Karnadi sebesar Rp 570 juta," ujar Ridho saat ditemui Kompas.com di Ciputat, Tangsel, Kamis (23/4/2026).
Karena belum lunas, proses balik nama maupun pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tidak pernah dilakukan, sehingga sertifikat masih tercatat atas nama pemilik lama.
Klaim Pembeli: Bayar Rp 840 Juta sejak 2019Di sisi lain, pihak pembeli rumah, Raffa Azman (21), mengaku keluarganya telah mencicil pembayaran sejak 2019 hingga mencapai sekitar Rp 840 juta pada 2021.
Baca juga: Banyak Pemotor Lawan Arah di Meruya Ilir Jakbar, Satpol PP Kena Umpatan saat Mengadang
Ia menyebut seluruh pembayaran dilakukan secara bertahap dan disertai kuitansi.
“Ini kita punya kuitansi pembayarannya dari awal, lengkap banget dari tahun 2019,” ujar Raffa saat ditemui di rumahnya, Selasa (21/4/2026).
Menurut dia, uang muka sebesar Rp 200 juta telah diberikan di awal, disusul pembayaran lanjutan.
Selain itu, pihak keluarganya juga sempat diminta melakukan renovasi rumah menggunakan biaya sendiri.
Namun, sertifikat rumah tak kunjung diberikan dengan alasan masih dalam proses pemecahan.





