Serapan Pupuk Subsidi Awal Tahun Tinggi, di Sumatera Tembus 683 Ribu Ton

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

MEDAN, HARIAN DISWAY  – Penyerapan pupuk bersubsidi di Regional I PT Pupuk Indonesia (Persero) atau Pulau Sumatera hingga April 2026 sangat tinggi. Tahun ini telah menembus 683 ribu ton. Jumlah ini setara 30 persen dari total alokasi tahun 2026 sebesar 2,22 juta ton.

Senior Manager (SM) Regional IA PT Pupuk Indonesia (Persero) Beni Farlo menyampaikan bahkan jumlah tersebut 142 persen lebih besar dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 (479 ribu ton).

"Hal ini menandakan petani kita sangat antusias dalam melakukan kegiatan bercocok tanam," jelas Beni usai kegiatan tanam padi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, di Desa Lumban Toruan, Kec. Lae Parira, Dairi, Sumatera Utara, Rabu 22 April 2026.


Stok pupuk subsidi di PT Pupuk Indonesia Regional I. --

Memasuki musim tanam berikutnya, lanjut Beni, Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk akan terus menjaga ketersediaan stok pupuk subsidi di tingkat kios atau pengecer resmi. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada petani, baik terkait tata cara penebusan hingga aplikasi pemupukan di lahan-lahan.  

 "Kami berharap serapan pupuk subsidi pada awal tahun ini dapat berdampak positif terhadap peningkatan produktivitas pertanian, sehingga dapat berdampak nyata untuk pencapaian target swasembada pangan nasional," ujar Beni.

BACA JUGA:Stok Pupuk Aman, Penebusan Pupuk Bersubsidi di Lumajang Tinggi,

BACA JUGA:Sambut Musim Tanam, PT Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Bersubsidi 205 RIbu Ton

Lebih lanjut ia menjelaskan, tingginya penyerapan pupuk bersubsidi di Sumatera ini tidak lepas dari transformasi tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan Pemerintah. Perubahan ini menyederhanakan birokrasi distribusi yang pada akhirnya memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi.


Karyawan PT Pupuk Indonesia menyiapkan pupuk bersubsidi. -Foto: PT Pupuk Indonesia-

Penyederhanaan regulasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 6/2025 terkait perbaikan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Peraturan ini kemudian disempurnakan kembali dalam Peraturan Presiden No. 113/2025 yang berfokus pada efisiensi industri pupuk. Hasilnya, setiap tanggal 1 Januari petani sudah bisa menebus pupuk subsidi tanpa harus menunggu birokrasi yang panjang.

BACA JUGA:Selain Australia, Pemerintah Sebut Filipina dan India Minati Pupuk Urea Asal Indonesia

BACA JUGA:Menlu Sugiono: Krisis Pupuk Global Imbas Selat Hormuz, RI Tetap Aman

Dalam praktiknya, kemudahan ini terlihat dari petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios resmi atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) saat menebus pupuk subsidi. Dampak lainnya bahkan sangat bersejarah, yaitu penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 20 persen untuk semua jenis pupuk bersubsidi sejak 22 Oktober 2025.


Distribusi pupuk bersubsidi di PT Pupuk Indonesia regional I-Foto: PT Pupuk Indonesia-

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapan Pengumuman UTBK-SNBT 2026? Simak Jadwal dan Cara Cek Hasilnya
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo dan Kapolri Bicara 4 Mata di Hambalang, Ini yang Dibahas
• 21 jam laludetik.com
thumb
Instalasi Es Drake Diserbu Pengunjung, Kini Dibongkar Demi Keamanan
• 17 jam laludetik.com
thumb
Picu ketegangan dengan Korut, Yoon Suk-yeol dituntut 30 tahun penjara
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
10 Daftar Festival Musik Terbesar di Dunia
• 6 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.