Jangan Salah! 5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

cnbcindonesia.com
6 jam lalu
Cover Berita
Foto: BPJS Kesehatan (dok. Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Layaknya asuransi BPJS Kesehatan menerapkan sistem iuran bulanan yang wajib dibayarkan oleh peserta. Selama kepesertaan aktif, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama, seperti klinik, puskesmas, hingga rumah sakit.

Salah satu manfaat yang ditanggung adalah tindakan operasi. Kendati demikian, tidak semua jenis operasi masuk dalam cukup layanan BPJS Kesehatan. Lalu, operasi apa saja yang tidak ditanggung?


Baca: Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah dan Praktis
Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).

Baca: Purbaya Gratiskan Golongan Warga RI Ini Berobat di RSPAD Gatot Subroto
Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sementara, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi.

Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

Baca: Undang-Undang Diketok Puan, PRT Wajib Dapat THR, Cuti, Sampai BPJS

(dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Teknologi Bantu Klinik Estetika Beri Layanan Minim Efek Samping

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Milos Raickovic Ingatkan Persebaya Tetap Fokus Usai Kalahkan Malut United
• 33 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemprov DKI Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah yang Kian Mudah Diakses
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Disdik Jabar Ungkap Kronologi Siswa SMAN 1 Purwakarta Ejek Guru, Ternyata Ini Awal Mulanya
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Review Drakor We Are All Trying Here, Sajikan Kisah yang Relate dan Realistis
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Mobil HR-V Nyelonong Tabrak Depot Air di Grogol, Pejalan Kaki Terluka Parah
• 21 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.