Surati Presiden Prabowo, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Ajukan 3 Tuntutan

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dua kali menyurati Presiden Prabowo Subianto. Surat pertama diajukan pada 8 April dan kedua tanggal 20 April 2026.

Menurut Sekretaris jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika, surat audensi kepada presiden sudah diterima tiga minggu lalu. Ada bukti surat, tetapi belum ada jawaban. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Hasil Pembahasan PPPK Paruh Waktu dengan KemenPANRB & BKN Bikin Lega, Terdampak Permendagri 6 Tahun 2026?

"Surat kedua sebagai langkah persuasif kepada pemerintah pusat juga sudah dikirimkan, tetapi belum ada jawaban juga," kata Rini kepada JPNN, Sabtu (25/4/2026).

Urgensinya pertemuan dengan Presiden Prabowo menurut Rini lantaran persoalan PPPK paruh waktu Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan antara penegakan disiplin fiskal (UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022) dan kewajiban moral negara terhadap tenaga ASN PPPK paruh waktu yang telah mengabdi puluhan tahun.

BACA JUGA: 8 Poin dari KemenPANRB & BKN untuk PPPK Paruh Waktu, 1 yang Baru, Sangat Penting

"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menjalankan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Namun, dalam implementasinya, konsep PPPK paruh waktu justru melahirkan kekhawatiran baru bagi kami," tegasnya.

Kekhawatiran itu antara lain:

1. Gaji yang Tidak Manusiawi:

Skema pengupahan paruh waktu di banyak daerah saat ini jauh di bawah standar upah minimum yang layak, sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar hidup kami dan keluarga.

2. Diskriminasi Status:

ASN PPPK paruh waktu menciptakan kasta baru dalam birokrasi yang memicu ketimpangan psikologis dan sosial di lingkungan kerja. Padahal beban kerja sama bahkan lebih berat PPPK paruh waktu dari ASN lainnya.

3. Beban Anggaran Daerah:

Kendala utama pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sering kali terbentur pada keterbatasan APBD.

Oleh karena itu, demi rasa keadilan dan kemanusiaan, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia memohon kepada Presiden Prabowo untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengambil Alih Kebijakan Penggajian:

Memohon agar pemerintah pusat (Presiden) memberikan instruksi khusus agar beban gaji PPPK paruh waktu diambil alih atau disubsidi oleh APBN, sehingga tidak lagi bergantung pada kemampuan fiskal daerah yang terbatas.

2. Akselerasi Status Penuh Waktu:

Segera menyusun regulasi percepatan peralihan dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

3. Standarisasi Upah Layak: 

Menjamin bahwa selama masa transisi ini, tidak ada satu pun pegawai PPPK paruh waktu yang menerima upah di bawah standar hidup layak nasional.

Aliansi percaya Presiden Prabowo memiliki komitmen tinggi terhadap kesejahteraan rakyat kecil. 

"Kami adalah garda terdepan pelayanan publik baik di sektor pendidikan, kesehatan maupun pelayanan langsung kepada masyarakat dan kami hanya menuntut hak untuk bekerja dengan martabat dan upah yang manusiawi," cetusnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Geger! Daycare di Yogyakarta Digerebek Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan pada Anak
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Prediksi BRI Super League Madura United vs Dewa United: Momentum Laskar Sape Kerrab Menjauh dari Zona Merah
• 6 jam lalubola.com
thumb
Pria di Sulbar Tewas Diterkam Buaya 4 Meter Saat Mandi di Sungai
• 20 jam laludetik.com
thumb
Rano Karno Heran Satpol PP DKI Tak Miliki Mako: Ibarat Polisi Tak Punya Polda, Aneh
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Damkar Semarang Polisikan DC Pinjol yang Prank Laporan Kebakaran
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.