Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dituntut 30 Tahun Penjara

wartaekonomi.co.id
11 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Penasihat Khusus Independen Korea Selatan resmi menuntut mantan Presiden Yoon Suk-yeol dengan hukuman 30 tahun penjara pada Jumat (24/4).

Tuntutan berat ini dijatuhkan atas dakwaan pengkhianatan terhadap negara terkait skandal penyusupan pesawat nirawak (drone) ke wilayah Korea Utara (Republik Rakyat Demokratik Korea/RRDK).

Tim investigasi yang dipimpin oleh Cho Eun-suk memaparkan bahwa kejahatan Yoon telah merugikan kepentingan pertahanan nasional sekaligus menguntungkan pihak musuh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Yoon dituduh secara sengaja memerintahkan infiltrasi drone ke ibu kota Korea Utara, Pyongyang, pada sekitar Oktober 2024. Tindakan ini diyakini sebagai taktik provokasi militer untuk menciptakan ketegangan, yang kemudian dijadikan dalih oleh Yoon untuk mendeklarasikan status darurat militer pada Desember di tahun yang sama.

Jaksa khusus menilai operasi drone tersebut sangat membahayakan keselamatan negara. Selain memicu eskalasi militer antara kedua Korea, insiden jatuhnya drone di wilayah musuh berakibat fatal karena membocorkan informasi rahasia mengenai operasi dan aset militer Korea Selatan.

Selain menuntut Yoon, tim investigasi juga menuntut mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dengan hukuman 25 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus yang sama. Keduanya, bersama seorang mantan komandan kontraintelijen, telah didakwa dengan pasal pengkhianatan terhadap negara sejak November 2025 lalu.

Skandal ini bermula dari keputusan kontroversial Yoon yang mengumumkan darurat militer secara sepihak pada 3 Desember 2024. Keputusan tersebut memicu krisis politik sebelum akhirnya dicabut paksa oleh Majelis Nasional beberapa jam kemudian.

Buntut dari deklarasi tersebut, Yoon ditangkap dan didakwa pada Januari 2025 sebagai tersangka utama pemimpin pemberontakan.

Kasus ini mencetak sejarah kelam bagi perpolitikan Korea Selatan, menjadikan Yoon sebagai presiden pertama di negara tersebut yang ditangkap dan didakwa saat masih aktif menjabat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sejarah Ibadah Kurban dalam Islam, Jejak Keteladanan Nabi Ibrahim dan Maknanya bagi Umat Muslim
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Tasya Farasya Ungkap Rahasia Co-Parenting Harmonis Setelah Cerai dari Ahmad Assegaf
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Luncurkan Buku, Dian Widayanti Ajak Netizen Melek Soal Halal di Era Viral
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
KPK Cecar Bos Travel Terkait Keuntungan Ilegal dari Jual Beli Kuota Haji
• 7 jam laludetik.com
thumb
Hari Malaria Sedunia 2026: Tema hingga Pesan Kampanye
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.