Tim Penasihat Khusus Independen Korea Selatan resmi menuntut mantan Presiden Yoon Suk-yeol dengan hukuman 30 tahun penjara pada Jumat (24/4).
Tuntutan berat ini dijatuhkan atas dakwaan pengkhianatan terhadap negara terkait skandal penyusupan pesawat nirawak (drone) ke wilayah Korea Utara (Republik Rakyat Demokratik Korea/RRDK).
Tim investigasi yang dipimpin oleh Cho Eun-suk memaparkan bahwa kejahatan Yoon telah merugikan kepentingan pertahanan nasional sekaligus menguntungkan pihak musuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Yoon dituduh secara sengaja memerintahkan infiltrasi drone ke ibu kota Korea Utara, Pyongyang, pada sekitar Oktober 2024. Tindakan ini diyakini sebagai taktik provokasi militer untuk menciptakan ketegangan, yang kemudian dijadikan dalih oleh Yoon untuk mendeklarasikan status darurat militer pada Desember di tahun yang sama.
Jaksa khusus menilai operasi drone tersebut sangat membahayakan keselamatan negara. Selain memicu eskalasi militer antara kedua Korea, insiden jatuhnya drone di wilayah musuh berakibat fatal karena membocorkan informasi rahasia mengenai operasi dan aset militer Korea Selatan.
Selain menuntut Yoon, tim investigasi juga menuntut mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dengan hukuman 25 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus yang sama. Keduanya, bersama seorang mantan komandan kontraintelijen, telah didakwa dengan pasal pengkhianatan terhadap negara sejak November 2025 lalu.
Skandal ini bermula dari keputusan kontroversial Yoon yang mengumumkan darurat militer secara sepihak pada 3 Desember 2024. Keputusan tersebut memicu krisis politik sebelum akhirnya dicabut paksa oleh Majelis Nasional beberapa jam kemudian.
Buntut dari deklarasi tersebut, Yoon ditangkap dan didakwa pada Januari 2025 sebagai tersangka utama pemimpin pemberontakan.
Kasus ini mencetak sejarah kelam bagi perpolitikan Korea Selatan, menjadikan Yoon sebagai presiden pertama di negara tersebut yang ditangkap dan didakwa saat masih aktif menjabat.





