KPK Cecar Bos Travel Terkait Keuntungan Ilegal dari Jual Beli Kuota Haji

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK melakukan pemeriksaan secara marathon kepada sejumlah bos biro travel haji dan umroh terkait kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Tim penyidik KPK menelusuri keuntungan yang diperoleh biro travel dari penjualan kuota haji khusus yang seharusnya menjadi kuota haji reguler.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, setelah memeriksa Ustad Khalid Basalamah sebagai salah satu pemilik biro travel haji dan umroh di hari Kamis (23/4), penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan empat orang bos travel pada Jumat (24/4). Adapun empat orang bos travel yang kemarin diperiksa KPK yakni:

1. Syarif Thalib, Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel
2. Asep Inwanudin, Direktur PT Medina Mitra Wisata
3. Ibnu Mas'ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata
4. Mahmud Muchtar Syarif, Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.

Budi mengatakan, dari empat orang yang dipanggil tersebut, hanya Syarif Thalib yang hadir memenuhi pemeriksaan. Penyidik lantas mendalami terkait keuntungan ilegal yang diperoleh biro travel dari praktik jual beli kuota haji.

Baca juga: Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal di China, KPK Terbitkan SP3

"Saksi 1 hadir, Saksi 2 sampai 4 tidak hadir. Melanjutkan pemeriksaan sebelumnya untuk para saksi dari asosiasi maupun PIHK, penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).

Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai 30 ribu dolar AS. Ismail juga diduga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Baca juga: Bahlil soal Usul KPK: Golkar Setiap Munas Ada Ketum Baru

"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu," kata Asep.

Kini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Dua tersangka lain ialah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.




(kuf/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggaran Rapat Daring MBG Capai Rp5,7 Miliar, Kepala BGN: Koordinasi yang Cepat Sangat Penting
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Keluarkan SP3 Kasus Anoda Logam
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Satpol PP Tepis Anggapan Hanya Nongkrong Saat Kerja: Kami Siaga 24 Jam
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Ketika Kegiatan Perkuliahan Hanya Dijadikan sebagai Formalitas
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Warga Baduy Bawa Pesan Alam saat Jalani Tradisi Seba 2026
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.