Jakarta, CNBC Indonesia - Perdebatan seputar "kuota internet hangus" belakangan kembali ramai seiring bergulirnya uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, di balik istilah yang mudah memantik emosi publik, ada pertanyaan lebih mendasar: bagaimana keadilan sosial diwujudkan dalam layanan telekomunikasi di negara kepulauan yang luas, dengan kebutuhan internet yang kian menjadi kebutuhan sehari-hari.
Menurut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Muhammad Mufti Mubarok, diskusi publik perlu ditempatkan pada konteks yang lebih utuh.
"Keadilan digital bukan hanya soal satu transaksi paket data. Kita bicara tentang bagaimana jaringan dikelola agar akses internet bisa dirasakan merata. Bukan hanya di kota besar, tetapi juga di wilayah pelosok," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4/2026).
Apalagi Indonesia memiliki karakter geografis yang tidak sederhana: gugusan kepulauan yang terdiri dari lebih dari 17.000 pulau. Dalam kondisi seperti ini, pemerataan akses internet membutuhkan kerja infrastruktur yang besar, mulai dari membangun menara BTS, jaringan akses, jaringan inti, hingga sistem transmisi dan pusat data.
Telkomsel sendiri telah memasang lebih dari 280 ribu BTS di seluruh Indonesia dan menjangkau sekitar 97% populasi. Upaya ini juga mencakup pengoperasian BTS di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan kawasan perbatasan, serta pembangunan BTS USO bersama pemerintah melalui BAKTI untuk desa yang sebelumnya belum terlayani.
Mufti menilai, fakta ini penting untuk dipahami publik apalagi membahas keadilan sosial, maka ukurannya bukan hanya 'sebagai individu', tetapi juga 'akses bagi semua orang', termasuk warga di daerah yang biaya pembangunannya jauh lebih mahal dan menantang.
Bukan cuma itu, hal lain yang kerap luput dari perbincangan adalah sifat jaringan telekomunikasi sebagai kapasitas bersama (shared capacity). Dalam jaringan seluler, kapasitas tidak disediakan khusus satu per satu untuk setiap orang, melainkan digunakan bersama-sama pada area dan waktu yang sama. Karena itu, ketika beban jaringan meningkat berlebihan, dampaknya tidak berhenti pada satu pengguna, tetapi bisa menurunkan pengalaman layanan bagi banyak orang. Misalnya, kecepatan melambat atau buffering lebih sering.
Risiko network congestion ini terjadi apabila akumulasi pemakaian terjadi serentak dan melampaui kapasitas yang tersedia, sehingga kualitas layanan masyarakat luas dapat menurun. Dalam kerangka itu, pengelolaan jaringan menjadi instrumen untuk menjaga agar akses tetap terbagi lebih adil dan kualitas layanan tetap terjaga.
"Di sinilah perspektif keadilan sosial bekerja. Keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, tetapi memastikan sebanyak mungkin orang tetap bisa mendapatkan layanan yang layak," kata Mufti.
Di persidangan MK, salah satu penjelasan yang disampaikan operator adalah bahwa layanan internet pada paket data merupakan jasa berupa hak akses terhadap kapasitas jaringan dengan volume dan jangka waktu tertentu. Artinya, yang berakhir ketika masa aktif selesai adalah masa layanan/hak akses, bukan "barang" yang berpindah kepemilikan.
Sisi yang kerap tidak terlihat publik, kata Mufti, adalah bahwa penyediaan jaringan memerlukan investasi dan biaya operasional yang terus berjalan, seperti listrik, pemeliharaan perangkat, sewa lahan, peningkatan kapasitas, hingga pengelolaan transmisi. Ini pengeluaran operator bahkan sebelum layanan itu dipakai pelanggan.
Sidang di MK pada akhirnya bukan sekadar soal terminologi, tetapi tentang bagaimana negara dan para pemangku kepentingan menempatkan internet sebagai kebutuhan penting masyarakat, sekaligus memastikan perlindungan konsumen dan keberlanjutan pemerataan akses.
"Kalau diskusinya mau produktif, jangan berhenti di emosi 'hangus'. Pertahankan transparansi informasi layanan, terus berinovasi, dan pastikan kebijakan tetap menjaga keadilan sosial lewat akses internet yang makin merata, dan kualitas yang tidak meninggalkan siapa pun," pungkas Mufti.
(bul/bul) Add as a preferred
source on Google




