Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Kendaraan Listrik, Tapi Tetap Beri Insentif

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan memungut pajak kendaraan listrik. Namun, tetap memberikan insentif bagi pemilik kendaraan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan formulasi tarif setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Baca Juga :
Terpopuler: Motor Listrik VinFast Siap Serbu RI, Pajak EV Bisa Digratiskan Lagi
TB Hasanuddin: Ide Pajak Selat Malaka Bisa Picu Konflik Internasional

“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” kata dia dalam keterangannya, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 25 April 2026.

Lusiana menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif yakni kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta mendapat insentif 75 persen, kendaraan senilai Rp300-500 juta mendapat insentif 65 persen.

Kemudian, kendaraan listrik senilai Rp500-700 juta mendapat insentif 50 persen. Sementara bagi kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.

“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” tuturnya.

Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lusiana.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya mengatakan, potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan listrik di Jakarta cukup besar.

Namun, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan karena pemerintah daerah harus mengikuti arahan pemerintah pusat. “Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” ujar Dimaz.

Sebelumnya, Dimaz sempat membahas skema pengenaan pajak kendaraan listrik dengan pola bertahap. Skema tersebut tidak menerapkan tarif secara merata, melainkan membagi kendaraan berdasarkan nilai atau harga kendaraan.

Menurut dia, pola tersebut memberi ruang keadilan bagi pemilik kendaraan listrik.

Komisi C tetap mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan pada tahun-tahun berikutnya dengan memperhatikan kesiapan daerah dan arahan pemerintah pusat.

Menurut Dimaz, tren penjualan kendaraan listrik terus meningkat. Kondisi itu perlu seimbang dengan kebijakan fiskal yang adil. Terutama bagi daerah dengan potensi kendaraan listrik yang besar, seperti Jakarta.

Baca Juga :
Begini Strategi Pemprov DKI Cegah Penyalahgunaan LPG Subsidi
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Terpopuler: Mobil Listrik Masuk Masa Ujian, Pajak Resmi Berlaku, PHEV Jadi Jalan Tengah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lowongan Kerja Yakult Indonesia 2026: Cek Posisi, Syarat dan Benefitnya
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sinyal “habis gelap terbitlah terang” bagi UMKM Indonesia
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Transparansi NGO Diperlukan untuk Pengawasan Publik
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
HUT Tegal, Dedy Yon Duet Bareng Inul Daratista Jelang Road to Kilau Raya MNCTV
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Jutaan Warga Indonesia Masih Pilih Berobat ke Luar Negeri, Ini Tren Baru Kesehatan yang Lagi Diburu Orang Kaya
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.