Brutal! Mahasiswa di Jombang Aniaya Pacar gegara Diminta Bayarkan Angsuran Motor

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita
Brutal! Mahasiswa di Jombang Aniaya Pacar gegara Diminta Bayarkan Angsuran MotorNasional | inews | Sabtu, 25 April 2026 - 08:20

JOMBANG, iNews.id - Seorang mahasiswa menganiaya pacar secara brutal di Desa Mojongapit, Kabupaten Mojokerto, Jawa Barat. Pelaku DIP (27) tega melakukan kekerasan terhadap kekasihnya berinisial UNN (31) hanya karena persoalan uang angsuran motor.

Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku saat cekcok antara keduanya yang dipicu masalah ekonomi. Korban yang berasal dari Desa Wonorejo, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, saat itu meminta uang kepada pelaku untuk membayar angsuran sepeda motor. Namun permintaan tersebut justru memicu emosi pelaku.

"Terduga pelaku telah ditetapkan tersangka dan saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono dikutip dari iNews Mojokerto, Jumat (24/6/2026).

Menurut polisi, pelaku menolak memberikan uang dan marah dengan nada tinggi. Situasi memanas hingga berujung pada aksi kekerasan di dalam rumah.

"Tersangka tidak memberi uang dan marah dengan nada keras terhadap korban sehingga terjadi kekerasan. Tersangka melempar baju dan akuarium kecil ke arah korban," katanya.

Baca Juga:Dubes Arab Saudi Sebut Serangan Iran ke Israel Hanya 15 Persen, Sisanya Dilakukan ke Negara Kawasan

Lemparan akuarium berbahan kaca tersebut mengenai kaki kiri korban. Akibatnya, UNN mengalami luka dan kesakitan hingga akhirnya memilih keluar dari rumah.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Jombang.

"Unitreskrim Polsek Jombang langsung melakukan proses penyelidikan, dan setelah diketahui keberadaan tersangka, selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya pada hari ini," ujarnya.

Petugas pun berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

Barang bukti tersebut meliputi hasil visum et repertum korban serta pecahan kaca akuarium yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penjelasan KPK Soal Korupsi Bisa Terjadi ketika Seseorang Masuk ke Partai Politik
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Ke Gus Ipul, Bupati Majalengka Apresiasi Program Sekolah Rakyat
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
BPH Migas Perketat Pengawasan BBM Subsidi Agar Tepat Sasaran
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Persib Bandung Ditahan Imbang Arema FC Tanpa Gol
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Praka Rico Gugur di Lebanon, Komisi I Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL
• 20 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.