Penjelasan KPK Soal Korupsi Bisa Terjadi ketika Seseorang Masuk ke Partai Politik

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai korupsi dapat terjadi ketika seseorang masuk partai politik (parpol).

Baik ketika menjadi kader atau tidak hanya saat orang tersebut menjabat sebagai pejabat publik maupun kepala daerah.

Hal itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

"KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas," ungkapnya. 

Oleh sebab itu, KPK mendorong perbaikan sistem tata kelola partai. Adapun, upaya mendukung perbaikan tersebut juga dilakukan KPK dengan terlebih dahulu melakukan kajian tata kelola parpol melalui Direktorat Monitoring.

"Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," katanya.

Ia menjelaskan Pasal 6 huruf c UU KPK mengatur lembaga antirasuah tersebut dapat melakukan monitor atau pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

"Kemudian dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa dalam melakukan monitor tersebut, KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kajian KPK yang dilakukan pada 2025 tersebut mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, memotret tata kelola partai agar berintegritas hingga membahas aspek pembatasan transaksi uang kartal atau fisik.

"Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan," katanya.

Sementara dalam kajian itu, KPK menyampaikan sejumlah usulan terkait pencegahan korupsi pada sektor tata kelola parpol.

Usulan KPK tersebut disampaikan seiring temuan kaderisasi partai tidak berjalan dengan baik dan menyebabkan adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.

Oleh sebab itu, KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.

Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan anggota partai dibagi menjadi anggota muda, madya, dan utama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Maruarar Ingin Renovasi Rumah Kumuh Menteng Tenggulun Beres 75 Hari
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Negosiasi Damai AS-Iran Kembali Dimulai, Trump Kirim Utusan ke Pakistan
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
23 negara ambil bagian dalam basket 3x3 Olimpiade Remaja 2026 Dakar
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Satgas PRR rehabilitasi ribuan hektare sawah terdampak bencana
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Keluhan Warga Iran: Harus Bayar 3 Kali Lipat Demi Sepotong Roti
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.