Jakarta (ANTARA) - Penasihat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra menilai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 menjadi instrumen kunci yang memberikan kejelasan dan stabilitas bagi para pelaku usaha untuk mengakselerasi proyek karbon di tanah air.
“Kami dari Kementerian Kehutanan memastikan Indonesia berada di garis terdepan pasar karbon global, bukan sekadar menjadi pengikut. Kami akan memenuhi semua komponen yang diperlukan untuk menempatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia,” kata Edo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4).
Lebih lanjut, ia mengatakan Permenhut ini mengusung tiga semangat utama, yakni sebagai pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025, memberikan kepastian bagi keberlanjutan proyek karbon, serta menyeimbangkan target lingkungan (FOLU Net Sink dan NDC) dengan pertumbuhan ekonomi baru.
Edo berharap, peraturan ini dapat menjadi rujukan terkait arah baru ekonomi hijau nasional oleh para pemangku kepentingan terkait seperti dunia usaha dan industri, serta pengembang proyek karbon.
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun menyambut baik inisiatif ini, dan menekankan bahwa kunci keberhasilan pasar karbon bukan hanya terletak pada regulasi di atas kertas, melainkan pada kepercayaan dan koordinasi antarpihak.
“Kerja sama erat antara pemerintah, pengembang proyek, dan lembaga keuangan sangat diperlukan untuk transisi menuju implementasi lapangan,” kata Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia Shinta Kamdani.
Baca juga: BEI dorong masyarakat berpartisipasi perkuat pasar karbon RI
Baca juga: Kemenhut: Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 mengakomodasi masyarakat lokal
Senada, Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup Kadin Indonesia Dharsono Hartono menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat arsitektur pasar karbon nasional.
“Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, kebijakan ini berimplikasi besar pada kepercayaan pasar regional dan internasional,” ujar Dharsono.
Dunia industri pun menyoroti beberapa poin krusial yang diatur dalam Permenhut 6/2026, di antaranya kejelasan mengenai pihak yang memenuhi syarat sebagai pemrakarsa proyek, dan tata cara penerbitan kredit karbon kehutanan.
Kemudian, mekanisme partisipasi di pasar internasional, termasuk Corresponding Adjustment, dan mekanisme safeguard lingkungan dan sosial serta penyelesaian sengketa untuk menjaga integritas pasar.
Selain itu, para pelaku industri juga memberikan masukan penting terkait perlunya aturan pelaksana lanjutan. Isu mengenai pengelolaan risiko proyek, termasuk potensi pencabutan persetujuan, menjadi perhatian utama guna menjamin keamanan investasi jangka panjang.
Baca juga: Wamentan tegaskan komitmen penguatan implementasi NEK berkelanjutan
Baca juga: Menhut ungkap strategi penguatan ekosistem pasar karbon nasional
“Kami dari Kementerian Kehutanan memastikan Indonesia berada di garis terdepan pasar karbon global, bukan sekadar menjadi pengikut. Kami akan memenuhi semua komponen yang diperlukan untuk menempatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia,” kata Edo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4).
Lebih lanjut, ia mengatakan Permenhut ini mengusung tiga semangat utama, yakni sebagai pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025, memberikan kepastian bagi keberlanjutan proyek karbon, serta menyeimbangkan target lingkungan (FOLU Net Sink dan NDC) dengan pertumbuhan ekonomi baru.
Edo berharap, peraturan ini dapat menjadi rujukan terkait arah baru ekonomi hijau nasional oleh para pemangku kepentingan terkait seperti dunia usaha dan industri, serta pengembang proyek karbon.
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun menyambut baik inisiatif ini, dan menekankan bahwa kunci keberhasilan pasar karbon bukan hanya terletak pada regulasi di atas kertas, melainkan pada kepercayaan dan koordinasi antarpihak.
“Kerja sama erat antara pemerintah, pengembang proyek, dan lembaga keuangan sangat diperlukan untuk transisi menuju implementasi lapangan,” kata Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia Shinta Kamdani.
Baca juga: BEI dorong masyarakat berpartisipasi perkuat pasar karbon RI
Baca juga: Kemenhut: Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 mengakomodasi masyarakat lokal
Senada, Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup Kadin Indonesia Dharsono Hartono menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat arsitektur pasar karbon nasional.
“Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, kebijakan ini berimplikasi besar pada kepercayaan pasar regional dan internasional,” ujar Dharsono.
Dunia industri pun menyoroti beberapa poin krusial yang diatur dalam Permenhut 6/2026, di antaranya kejelasan mengenai pihak yang memenuhi syarat sebagai pemrakarsa proyek, dan tata cara penerbitan kredit karbon kehutanan.
Kemudian, mekanisme partisipasi di pasar internasional, termasuk Corresponding Adjustment, dan mekanisme safeguard lingkungan dan sosial serta penyelesaian sengketa untuk menjaga integritas pasar.
Selain itu, para pelaku industri juga memberikan masukan penting terkait perlunya aturan pelaksana lanjutan. Isu mengenai pengelolaan risiko proyek, termasuk potensi pencabutan persetujuan, menjadi perhatian utama guna menjamin keamanan investasi jangka panjang.
Baca juga: Wamentan tegaskan komitmen penguatan implementasi NEK berkelanjutan
Baca juga: Menhut ungkap strategi penguatan ekosistem pasar karbon nasional





