JAKARTA, KOMPAS.com - KPK maraton memeriksa para bos biro perjalanan (travel) haji untuk menginvestigasi Forum Sathu terkait kasus korupsi kuota haji. Apa itu forum Sathu?
Forum Sathu adalah Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah.
Dilansir artikel situs Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) pada 18 Januari 2021, Forum Sathu adalah gabungan dari asosiasi penyelenggara haji dan umrah, di antaranya, Amphuri, Kesatuan Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Republik Indonesia (Asphurindo), dan Gabungan Pengusaha Haji Umrah Nusantara (Gaphura).
Baca juga: KPK Sebut Eks Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji Sudah di Indonesia
Dewan Pembina dari Forum Sathu adalah Fuad Hasan Masyhur yang juga bos dari salah satu travel haji, Maktour.
Forum Sathu berisi para bos travel haji dan disebut KPK menjadi tempat penyampaian perintah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk membagi kuota haji secara tidak semestinya.
Baca juga: Usai Khalid Basalamah, KPK Lanjut Panggil 4 Bos Biro Travel Haji
Yaqut memerintahkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief untuk membagi kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus untuk 20.000 kuota tambahan.
Keputusan Menteri Agama ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Sebagaimana diketahui, Yaqut kini menjadi tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
KPK terus investigasi Forum SathuKPK terus menginvestigasi Forum Sathu tersebut. KPK telah memanggil Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan bos-bos travel haji lainnya.
“Benar, pemeriksaan terkait Forum Sathu dan pembahasan mengenai kuota haji tambahan tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, berbicara soal pemeriksaan Khalid, Kamis (23/4/2026).
Khalid mengaku mengembalikan uang RP 8,4 miliar ke KPK yang diberikan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata, biro travel haji lain.
“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar, kan gitu. Iya, dikembalikan,” kata Khalid, usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih.
Khalid mengatakan, Uhud Tour saat itu hanya menyediakan jasa berupa haji furoda (haji berdasar visa undangan khusus Arab Saudi), lalu PT Muhibbah menawarkan kuota haji khusus. Khalid mengaku pihaknya adalah korban.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, masih terdapat sejumlah PIHK yang belum mengembalikan uang terkait kasus kuota haji tersebut. Karenanya, kata Budi, pemanggilan biro travel masih terus dilakukan.
“Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan ataupun melakukan pengembalian,” ucap Budi.
Baca juga: KPK Larang 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri
Selang sehari, KPK lanjut memanggil empat bos travel haji lainnya.
Empat saksi tersebut adalah Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel; Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata; Ibnu Mas'ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata; dan Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




