Jakarta, tvOnenews.com - Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang dipindahkan ke lapas Nusakambangan, Cilacap, setelah terlibat peredaran narkoba di dalam penjara.
Tak hanya itu Robig Zaenudin, juga positif menggunakan narkoba saat menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Hal itu diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto di Semarang, pada Jumat (24/4/2026).
- istimewa
Ia mengatakan, hal tersebut terungkap saat petugas dari Direktorat Reserse Narkoba melakukan pengecekan ke dalam lapas pada Januari 2026.
"Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa," katanya.
Menurut dia, Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian pada Februari 2026.
Terpidana kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Robig terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Robig dipindah dari Lapas Semarang ke lapas di Nusakambangan, Cilacap, akibat diduga terlibat peredaran narkoba dari dalam penjara.
Lapas Semarang menyebut pemindahan dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban. (ant)




