JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menepis wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka karena Indonesia berpegang teguh pada Perjanjian Hukum Laut Internasional atau UNCLOS.
Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang menegaskan kebijakan Indonesia di Selat Malaka berbasis dengan hukum internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
"Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait jalur pelayaran internasional, termasuk di Selat Malaka, akan selalu sejalan dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS," kata Yvonne saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Baca juga: Kala Negara Tetangga Teriak Usai Purbaya Berseloroh Pajaki Selat Malaka...
Yvonne mengatakan, stabilitas dan keamanan jalur pelayaran global akan terus menjadi prioritas Indonesia sebagai negara pantai.
Terlebih, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran paling strategis bagi perdagangan dan rantai pasok dunia.
Oleh karenanya, Indonesia akan terus mengedepankan pendekatan yang terukur dan berbasis hukum internasional.
"Serta memperhatikan koordinasi dengan negara-negara terkait untuk menjaga stabilitas kawasan dan memastikan jalur pelayaran global tetap aman, terbuka, dan stabil," lanjutnya.
Baca juga: Purbaya Klarifikasi Wacana Pajaki Kapal di Selat Malaka, Sebut Tak Serius
Wacana dari Menkeu Purbaya pajaki kapal lewat Selat MalakaMenteri Keuangan RI Purbaya Sadewa mewacanakan kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di selat tersebut.
Purbaya menilai, posisi Indonesia sangat strategis dalam jalur perdagangan dan energi dunia. Potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.
Namun, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan, Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.
Politikus Partai Gerindra ini pun menegaskan, Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS.
"Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono, dikutip dari ANTARA, Kamis (23/4/2026) lalu.
Belakangan, Menkeu Purbaya mengatakan wacana yang digulirkannya ke publik itu tidaklah serius.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5566161/original/095644500_1777118964-img1775634805.jpg)