Liputan6.com, Jakarta - Heboh keberadaan sebuah mobil dinas milik Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta yang kedapatan parkir di atas trotoar di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus). Peristiwa itu menuai sorotan karena mobil dengan pelat merah itu dinilai melanggar hak pejalan kaki.
Hal ini ramai dan viral karena diunggah akun Instagram @ijoeel pada 22 April 2026. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil Isuzu Panther pikap berwarna hitam dengan pelat merah B 9100 QU terparkir di atas trotoar. Nampak lokasi mobil terparkir tepat di depan kantor Satpol PP DKI Jakarta.
Advertisement
Merespons video yang beredar, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Dia menerima ramainya video tersebut sebagai bentuk aduan dari masyarakat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat terkait kendaraan operasional patroli yang terparkir di atas trotoar,” kata Satriadi saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Satriadi menyadari bahwa kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh jajaran Satpol PP DKI Jakarta.




