Pantau - Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 dinilai menjadi instrumen kunci yang memberikan kejelasan dan stabilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan proyek karbon di Indonesia.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra menyatakan regulasi ini dirancang untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global sekaligus mendorong percepatan ekonomi hijau.
“Kami dari Kementerian Kehutanan memastikan Indonesia berada di garis terdepan pasar karbon global, bukan sekadar menjadi pengikut. Kami akan memenuhi semua komponen yang diperlukan untuk menempatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia,” ungkap Edo.
Regulasi Perkuat Arah Ekonomi HijauEdo menjelaskan Permenhut 6/2026 mengusung tiga semangat utama yakni sebagai turunan Perpres Nomor 110 Tahun 2025, memberikan kepastian keberlanjutan proyek karbon, serta menyeimbangkan target lingkungan seperti FOLU Net Sink dan NDC dengan pertumbuhan ekonomi.
Ia berharap aturan ini menjadi rujukan bagi dunia usaha dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan proyek karbon di tanah air.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turut menyambut positif kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun pasar karbon nasional.
“Kerja sama erat antara pemerintah, pengembang proyek, dan lembaga keuangan sangat diperlukan untuk transisi menuju implementasi lapangan,” ungkap Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia Shinta Kamdani.
Industri Soroti Implementasi dan Risiko InvestasiPelaku industri menilai keberhasilan pasar karbon tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kepercayaan dan koordinasi antar pihak.
Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup Kadin Indonesia Dharsono Hartono menyebut kebijakan ini sebagai tonggak penting.
“Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, kebijakan ini berimplikasi besar pada kepercayaan pasar regional dan internasional,” ujarnya.
Sejumlah aspek krusial yang diatur dalam Permenhut ini meliputi kriteria pemrakarsa proyek, mekanisme penerbitan kredit karbon kehutanan, partisipasi pasar internasional termasuk corresponding adjustment, serta perlindungan lingkungan dan sosial.
Meski demikian, pelaku usaha juga menyoroti perlunya aturan turunan terkait pengelolaan risiko proyek dan potensi pencabutan persetujuan guna menjamin keamanan investasi jangka panjang.




