Pemilik warung mi dan babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memastikan tidak ada izin yang dilanggar ke Pemkab Sukoharjo.
Meskipun ditolak warga setempat, warung tersebut tetap berjualan seperti biasa.
Kuasa hukum Mi dan Babi Tepi Sawah, Cucuk Kustiawan, mengatakan sejak awal usaha tersebut telah mencantumkan bahwa makanan yang dijual adalah nonhalal.
Bahkan, semua perizinan yang diatur Pemkab Sukoharjo telah dilengkapi dan tidak ada satu pun yang dilewati atau dilanggar. Namun, di tengah perjalanan usaha, muncul penolakan tersebut.
“Legalitas usaha dipastikan, semua perizinan sudah lengkap. Kami sudah mencantumkan sejak awal bahwa menjual makanan nonhalal. Tidak ada yang dilanggar,” ujar Cucuk saat dihubungi kumparan Jumat (24/4).
Ia mengatakan, yang dipersoalkan warga adalah penjualan makanan nonhalal. Padahal, usaha ini jelas memiliki izin untuk menjual makanan nonhalal dan telah disetujui Pemkab Sukoharjo. Bahkan, label nonhalal juga sudah dicantumkan di warung.
“Kalau dari mereka, persoalannya karena nonhalalnya itu. Dari klien kami juga sudah memberi label bahwa itu nonhalal. Jadi tidak ada konsumen yang dibohongi,” kata dia.
Mediasi Tak Temui Titik TemuIa mengatakan mediasi juga sudah dilakukan kemarin, namun hasilnya belum mencapai titik temu. Selama belum ada keputusan dari mediasi, usaha tetap dibuka seperti biasa.
“Sejauh ini belum ada tindak lanjut pertemuan mediasi ulang. Selama ini masih buka seperti biasa. Pemkab Sukoharjo juga tidak melarang menutup usaha ini,” katanya.
Terkait pengamanan warung yang tetap berjualan nonhalal, menurut dia, itu merupakan tanggung jawab Pemkab Sukoharjo. Sementara itu, terkait masih banyaknya spanduk penolakan di lokasi, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak warga dalam menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi.
“Kalau itu [pengamanan] merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan pengusaha. Itu sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah,” katanya.
Ia berharap segera ada titik temu agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan hasil mediasi belum menemukan kesepakatan. Pemkab Sukoharjo masih menunggu jawaban terbaru untuk dijadikan bahan pertimbangan oleh dinas terkait.
“Kami berharap persoalan ini bisa terselesaikan sehingga tidak ada lagi gangguan kamtibmas dan masalah ini selesai,” katanya.
Pemilik warung makan Mi dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, mengatakan belum bisa memutuskan terkait tawaran warga untuk mengganti olahan daging babi dengan kuliner halal, meskipun usaha tersebut telah berjualan sejak Maret lalu.
“Banyak hal yang harus dipertimbangkan, terutama aspek ekonomi,” kata Jodi.
Jodi menyebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus melalui Online Single Submission (OSS).
“Saya menghormati dan menghargai aspirasi warga. Namun, saya belum bisa memutuskan tawaran itu hari ini. Banyak hal yang harus dipertimbangkan,” pungkasnya.




