Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM melanjutkan pembahasan kelayakan produk bahan bakar yang dihasilkan PT Inti Sinergi Formula atau produsen Bobibos. Ditjen Migas bakal terus mengawal pengembangan inovasi bahan bakar alternatif hasil karya anak bangsa tersebut untuk mewujudkan kemandirian energi.
"Ditjen Migas kembali memanggil PT Inti Sinergi Formula (Bobibos) di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo Jakarta. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 April lalu, untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk sebelum dipasarkan atau digunakan secara luas," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/4).
Noor meminta pihak Bobibos untuk segera melakukan pengujian yang diperlukan untuk menentukan posisi produk ini, apakah masuk dalam kategori Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Secara detail, teknis pengujian akan sepenuhnya dilakukan oleh Lemigas. Kami minta Bobibos proaktif menindaklanjuti langkah-langkah teknis ini agar prosesnya akuntabel," ujar Noor.
Pada pertemuan 14 April 2026, Ditjen Migas menyambut baik inovasi Bobibos di tengah tekanan krisis energi global. Tahapan pengujian awal yang dilakukan oleh Lemigas dimulai dari pengambilan sampel sesuai standar internasional ASTM D4057 pada tangki penyimpanan (storage tank).
PT Inti Sinergi Formula dalam kesempatan tersebut menyatakan kesiapannya berkoordinasi dengan Lemigas mengenai kebutuhan yang diperlukan untuk seluruh proses rangkaian pengujian sesuai dengan ketentuan. Sebelumnya, pihak Bobibos juga sempat melakukan identifikasi internal, tetapi ditemukan bahwa spesifikasi produk Bobibos belum memenuhi beberapa parameter standar baik BBN maupun BBM yang berlaku.
Ditjen Migas pada prinsipnya menyambut positif setiap inovasi anak bangsa terkait temuan bahan bakar yang bisa membantu memperkuat ketahanan energi nasional, di tengah kondisi global yang tak menentu. Namun, ada prosedur yang harus dipenuhi untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat selaku konsumen.
Rangkaian tes yang dijalani harus dilakukan dalam pengawasan dan sesuai standar prosedur. Hal tersebut juga untuk melindungi masyarakat dari risiko kerusakan mesin dan memberikan kepastian hukum sebagai dasar pengaduan produk jika tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan.





