Percayalah! Sengaja Gagal Bayar Pinjol Bawa Petaka-Senjata Makan Tuan

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Infongrafis/ Pakar Ungkap Alasan Kenapa Banyak Orang Gagal Bayar Pinjol/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat diimbau untuk menilai kondisi keuangan terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman, baik melalui kredit bank maupun pinjaman online, agar pembayaran dapat dilakukan sesuai jadwal.

Meski demikian, kasus gagal bayar (galbay) atau kredit macet masih marak terjadi. Penyebabnya beragam, antara lain keterbatasan dana, pengelolaan keuangan yang buruk, serta kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman.

Fenomena ini umum terjadi, apalagi ketika meminjam uang dari layanan pinjol yang syaratnya relatif lebih mudah. Lantas, seperti apa risiko yang akan dihadapi jika tak bayar utang pinjol?


Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menyebut, risiko gagal bayar utang pinjol cukup besar. Misalnya akan dihantui denda yang kian besar, gangguan psikologis akibat utang yang menumpuk, hingga ancaman hukum.

Indriyatno juga menyebut bahwa konten-konten di media sosial terkait fenomena galbay memang cenderung akan lebih cepat viral karena bersifat negatif. Dengan demikian, perlu adanya edukasi finansial bagi konsumen pinjol.

"Kenapa sih ada promosi gagal bayar (galbay)? Perlu disampaikan juga konten-konten untuk meng-counter konten tersebut. Bahwa kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya lho," ungkap Indrayatno dalam podcast FintechVerse 360kredi di YouTube, dikutip Sabtu (25/4/2026).

Baca: 97 Pinjol Didenda Rp755 M Usai Praktik 'Kartel Bunga', Ini Rinciannya

Selain risiko hukum, galbay juga berdampak pada penurunan skor kredit SLIK OJK bagi penggunanya. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengajuan kredit seperti pembelian kendaraan bermotor atau kredit rumah.

"Jadi jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang," ucap Indriyatno.

Saat ini terdapat 95 perusahaan penyelenggara pinjol yang legal berizin OJK. Adapun OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring per Februari 2026 mencapai Rp100,69 triliun. Pencapaian ini tumbuh sebesar 25,75% yoy.

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) naik ke angka 4,54% pada periode yang sama. Angka ini meningkat dibandingkan sebelumnya TWP90 berada di kisaran 2%.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Komersial IdScore Wahyu Trenggono yang mengatakan, setiap individu harus menjaga dan melakukan pengecekan rekam jejak kredit atau skor kredit untuk menghindari kesulitan mendapatkan pendanaan.

"Credit scoring harus kita jaga, karena dampaknya sangat luas. Nanti tak bisa dapat kerja, susah cari kerja, cari jodoh juga susah kalau nilai jelek," ujarnya dalam acara AFPI Journalist Workshop and Gathering di Bandung beberapa saat lalu.

Dengan beberapa risiko gagal bayar, sebaiknya masyarakat lebih berhati-hati ketika memutuskan meminjam uang di layanan pinjol. Pastikan Anda yakin bisa membayar uang yang dipinjam.

Baca: Aturan Terbaru Pinjol, Cek Syarat Debt Collector Boleh Tagih Utang


(dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Soal Kasus Dana Rp 28 M Paroki Aek Nabara, Ini Janji OJK & BNI!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Operator Minta Maaf Shinkansen Telat 3 Menit Gara-gara Kondektur Tertidur
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Dapat Restu OJK, Muhammad Awaluddin Resmi Jadi Dirut Jasa Raharja
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terminal Kampung Rambutan Gelar Tes Kesehatan Awak Bus
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Iran Tolak Pertemuan Langsung dengan AS, Diplomasi Lewat Pakistan Dilanjutkan
• 23 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
11 Tahun Disebut Masalah Listrik Tak Tuntas, Warga CitraGran Cibubur Kirim Somasi Ketiga?
• 17 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.