JAKARTA, DISWAY.ID - Permasalahan jaringan listrik di kawasan Perumahan CitraGran Cibubur kembali mencuat.
Setelah lebih dari satu dekade belum menemukan solusi permanen, warga melalui kuasa hukum mereka, kini telah resmi melayangkan somasi untuk yang ketiga kepada pihak pengembang, PT Sinar Bahana Mulya.
Somasi tersebut dikirim pada Kamis, 23 April 2026 oleh Kantor Hukum Hendro Widodo & Partners.
Sebelumnya, somasi pertama telah dilayangkan pada 19 Desember 2025, disusul somasi kedua pada 20 Januari 2026.
Langkah ini menjadi upaya lanjutan warga dalam memperjuangkan hak atas fasilitas kelistrikan yang layak dan aman.
BACA JUGA:Surat Kuasa Milik PT ASG Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang Diduga Palsu, Warga Somasi Muannas Alaidid!
Dua Tuntutan Utama WargaDalam somasi ketiga ini, warga mengajukan dua tuntutan utama kepada pengembang, yakni:
Perbaikan jaringan listrik bawah tanah (SKTR) yang mengalami kerusakan Penyelesaian Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada PT PLN (Persero)
Kuasa hukum warga, Hendro Widodo, menjelaskan bahwa hingga saat ini pengembang belum melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap jaringan listrik maupun fasilitas pendukung seperti rumah panel.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan warga.
“Masalah jaringan listrik ini sudah terjadi sejak 2015 atau sekitar 11 tahun lalu, namun belum pernah ada penyelesaian komprehensif hingga sekarang,” ujarnya.
Aset Masih Milik Pengembang, Perbaikan TerhambatBerdasarkan keterangan yang disampaikan kepada warga, jaringan listrik di kawasan tersebut masih berstatus aset milik pengembang. Hal ini membuat pihak PLN belum dapat melakukan perbaikan karena belum ada proses serah terima resmi melalui BAST.
Akibatnya, tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan sepenuhnya masih berada di tangan PT Sinar Bahana Mulya.
Warga mengaku telah berulang kali mengalami gangguan listrik, mulai dari kerusakan jaringan, masalah pada gardu, hingga pemadaman yang terjadi di sejumlah titik dalam waktu berbeda.
Ancaman Langkah Hukum LanjutanKuasa hukum warga menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi membahayakan penghuni.
- 1
- 2
- »





