Permintaan Izin Militer AS dan Jejak Pelanggaran Ruang Udara RI

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Permintaan Pemerintah Amerika Serikat agar Indonesia untuk akses lintas udara secara luas bagi pesawat militernya telah menyedot perhatian publik. Persoalan kedaulatan dan posisi Indonesia sebagai negara yang menjalankan politik luar negeri bebas aktif pun dipertanyakan.

Terkait letter of intent overflight clearance atau izin melintas ruang udara Indonesia tersebut, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak AS yang selanjutnya tengah dikaji oleh Pemerintah Indonesia. Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Rico R Sirait, beberapa waktu lalu, menyampaikan, setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

”Oleh karena itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait,” kata Rico.

Kemenhan memandang hubungan pertahanan dengan AS merupakan bagian dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif.

Meski demikian, seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif.

Baca JugaRI-AS Sepakati Kemitraan Pertahanan Utama, Apa Termasuk Membuka Akses Udara untuk Militer AS?

Pelanggaran ruang udara

Selama ini wilayah udara nasional Indonesia bukanlah ruang yang bebas dari pelanggaran oleh pesawat asing, termasuk oleh AS. Indonesia pun telah lama mengidentifikasi hal tersebut.

Sebagai contoh, dalam rapat dengan DPR pada Juli 2023, Panglima TNI kala itu, Laksamana Yudo Margono, menyampaikan, pada Januari-Juni 2023 terjadi delapan kali pelanggaran oleh pesawat militer AS dan tiga lagi oleh pesawat sipil AS. Kemudian dua kali pesawat militer India yang melanggar, dan satu kali pelanggaran oleh pesawat sipil dari Republik Ceko.

Sebelumnya, sejak awal 2021 sampai 17 Mei 2021, tercatat terjadi 498 kali pelanggaran wilayah udara Indonesia. Peningkatan aktivitas penerbangan militer asing secara cukup signifikan waktu itu, ditengarai terjadi karena eskalasi sengketa klaim sepihak di Laut China Selatan.

TNI Angkatan Udara (TNI AU) tak tinggal diam atas pelanggaran-pelanggaran itu. Berulang kali pesawat tempur TNI AU ”menyergap” pesawat-pesawat asing yang melanggar. Sebagai contoh, pada 22 Oktober 2014, pesawat Su-30 menyergap sebuah Beechcraft C-55 Baron yang terbang di sebelah selatan Manado, Sulawesi Utara. Pesawat tersebut dipaksa mendarat di Lanud Sam Ratulangi, Manado.

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan bahwa pesawat tersebut dikemudikan oleh dua orang berkebangsaan Australia. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah untuk memasuki wilayah udara nasional Indonesia dalam perjalanannya menuju ke Cebu City, Filipina.

Baca JugaIndonesia Perkuat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Udara

Peristiwa lainnya, pada 3 November 2014, TNI AU menugaskan dua pesawat Su-30 untuk menyergap pesawat Gulfstream IV. Pesawat tersebut dipaksa turun di Lanud El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Setelah interogasi, diketahui bahwa pesawat dengan nomor registrasi HZ-103 milik Arab Saudi tersebut terbang dari Singapura menuju Australia. Setelah membayar sejumlah denda sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, pesawat tersebut diperbolehkan melanjutkan penerbangan.

Mencegat pesawat militer AS

Insiden lain yang sering diceritakan adalah proses identifikasi terhadap lima pesawat F/A-18 Hornet milik Angkatan Laut AS oleh dua jet tempur F-16 TNI AU pada 3 Juli 2003 di atas perairan Kepulauan Bawean. Peristiwa itu merupakan pertama kalinya Indonesia berhadapan dengan armada laut AS dan sempat menjadi sasaran tembak.

Kelima pesawat tempur AS tersebut berasal dari kapal induk USS Carl Vinson yang sedang berlayar dari arah barat ke timur. Sebagai sebuah gugus tempur, kapal induk dikawal sebuah kapal perusak dan dua fregat.

Menaati hukum

Kepala Staf Angkatan Udara 2002-2005 Chappy Hakim dalam pandangannya yang diunggah di laman Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) pada 15 April 2026, menyebut insiden yang terjadi pada 2003 di atas Kepulauan Bawean menjadi pengingat nyata akan pentingnya kendali penuh atas ruang udara nasional. Pandangan itu diungkapkannya dalam menanggapi isu permintaan izin melintas ruang udara Indonesia oleh AS.

Menurut Chappy, peristiwa jet tempur kedua negara yang saling berhadapan itu tidak hanya mencerminkan rapuhnya pengawasan dan pengendalian ruang udara nasional, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan penerbangan sipil yang pada saat itu tetap berlangsung di jalur yang sama. 

Baca JugaPertemuan Tertutup Menhan-Purnawirawan TNI, Izin Lintas Udara Militer AS Ikut Dibahas

"Bayangkan sebuah ruang udara di mana pesawat tempur asing bebas melakukan manuver tanpa izin dan koordinasi terpadu dengan otoritas sipil, sementara di saat bersamaan pesawat komersial melintas membawa ratusan penumpang," kata Chappy. 

Menurut Chappy, peristiwa Bawean menjadi peringatan keras bahwa persoalan kedaulatan udara bukan sekadar isu hukum atau diplomasi, melainkan menyangkut keselamatan manusia dan kredibilitas negara dalam mengelola ruang udara kedaulatannya. Tanpa penguatan kendali yang nyata, kejadian serupa akan selalu berpotensi terulang dengan konsekuensi yang jauh lebih besar.

"Sama sekali tidak ada hubungannya dengan upaya menjaga hubungan baik dengan negara tetangga. Ini adalah sebuah cermin dari sikap dalam menjaga harkat dan martabat sebuah bangsa yang beradab dalam kaitannya untuk senantiasa mematuhi hukum dan peraturan internasonal dan nasional yang berlaku," ujarnya.

Bebas aktif

Sementara itu, Co-founder ISDS Dwi Sasongko berpandangan, walaupun pihak Kemenhan mengatakan bahwa usulan izin lintas udara pesawat militer AS di Indonesia baru sebatas letter of intent atau pernyataan niat, Pemerintah Indonesia perlu menegaskan politik bebas aktifnya untuk diakomodasi oleh AS. Pasalnya, jika Indonesia memberikan ruang atau akses bagi AS, berarti Indonesia juga harus memberikan ruang dan akses yang setara untuk negara lain, termasuk Rusia dan China.

"Hal ini yang tidak diinginkan AS dan tentu Indonesia juga," ujarnya.

Maka, Dwi berharap proses pengambilan keputusan di Indonesia tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga mendengarkan pendapat birokrat dan profesional profesional di Kementerian Luar Negeri dan Kemhan, serta instansi lain yang terkait seperti TNI. Selain itu, pemerintah mestinya tidak menutup informasi yang dapat berujung pada tergerusnya kepercayaan rakyat pada pemerintahnya sendiri.

Di tengah dinamika geopolitik yang kian kompleks, wacana pemberian izin lintas udara bagi pesawat militer Amerika Serikat menjadi lebih dari sekadar isu teknis pertahanan. Beberapa peristiwa pelanggaran ruang udara yang pernah terjadi menjadi pelajaran bagi konsistensi Indonesia dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus menjalankan politik luar negeri bebas aktif secara berimbang.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNI Antarkan Tim Indonesia Membuka Asa di Piala Thomas 2026
• 36 menit lalutvonenews.com
thumb
Nabung Selama 29 Tahun, Penjual Asongan Jombang Wujudkan Mimpi Berangkat Haji
• 26 menit lalutvonenews.com
thumb
Menanti Status Tersangka Pelecehan Anak untuk Guru Voli di Depok
• 17 jam laludetik.com
thumb
Kementerian ESDM Beri Lampu Hijau Bahan Bakar Bobibos, Minta Segera Uji Teknis
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Ketua Pansus Sampah DPRD, Judistira Dorong Transformasi Total Kelola Sampah Jakarta
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.