JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Direktur Utama PT Loco Montrado sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam, Siman Bahar, meninggal dunia di China.
“SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan saudaraku Siman Bahar meninggal dunia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Siman Bahar.
Baca juga: Tersangka Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Bakal Siapkan SP3
Surat ini juga telah diberikan kepada pihak keluarga.
Sebelumnya diberitakan, Siman Bahar meninggal dunia pada Senin (13/4/2026).
KPK mengumumkan kembali penetapan Siman Bahar sebagai tersangka, pada Senin (5/6/2023) yang lalu.
Baca juga: KPK Sita Rp 100,7 Miliar dari Siman Bahar Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam
Pada penetapan tersangka pertama, Siman berhasil menggugurkan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan.
Catatan Kompas.com, selama proses penyidikan, KPK tidak pernah melakukan penahanan terhadap Siman karena alasan kesehatan.
Meski demikian, pemeriksaan tetap dilakukan di rumah sakit.
Siman Bahar jadi tersangka pada 2025
Pada Agustus 2025, KPK menetapkan perusahaan Siman Bahar, PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 100,7 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang