3 Bos Biro Haji Mangkir dari Pemeriksaan KPK soal Kasus Kuota Haji

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga petinggi biro haji tidak memenuhi panggilan KPK alias mangkir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Saksi tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Usai Khalid Basalamah, KPK Lanjut Panggil 4 Bos Biro Travel Haji

Pemeriksaan ini dijadwalkan dilaksanakan pada Jumat (24/4/2026) kemarin.

Dari empat yang dipanggil, hanya satu petinggi biro haji yang memenuhi panggilan penyidik, yaitu Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel.

Sementara, Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata, Ibnu Mas'ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, dan Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, kompak tidak menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Baca juga: Khalid Basalamah Kembali Mengaku Jadi Korban di Kasus Korupsi Kuota Haji

Budi menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami ada tidaknya penjualan oleh pengisian kuota haji pada periode 2023-2024.

Termasuk, mendalami dugaan keuntungan tidak sah yang didapatkan oleh para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Baca juga: Apa Itu Forum Sathu yang Diinvestigasi KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji?

Khalid Basalamah sudah diperiksa

Sebelumnya, KPK telah kembali memeriksa Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Ketika diperiksa KPK, Khalid juga mengembalikan uang senilai Rp 8,4 miliar.

“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar, kan gitu. Iya, dikembalikan,” kata Khalid, usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Khalid mengaku tidak tahu asal usul uang yang diserahkannya.

Ia menyerahkan uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat (AS) itu ke KPK setelah lembaga antirasuah melakukan penyelidikan kasus kuota haji.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Uang itu (Rp 8,4 miliar) dikasih oleh PT Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” ujar dia.

“Jadi, pada saat KPK minta, baru kami kembalikan karena kami tidak tahu statusnya uang itu apa,” sambung dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masih Sibuk Jelang Momen Pernikahan, El Rumi Kena Omel Ahmad Dhani
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Mengenal Gelung Nusantara, Merawat Identitas Budaya Perempuan Indonesia
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Perkuat Sektor Kelautan, Indonesia dan Inggris Teken Kerja Sama Maritim
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal di China, KPK Terbitkan SP3
• 2 jam laludetik.com
thumb
Ducati Mendadak Dapat Kabar Baik, Marc Marquez Pastikan Fisiknya Tak Lagi Jadi Halangan Jelang MotoGP Spanyol 2026
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.