Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk melakukan deregulasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) perlu dibarengi dengan sejumlah kebijakan pendukung, mulai dari penghapusan kuota untuk PLTS atap hingga memperluas akses penggunaan pada sektor industri
Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, mengatakan deregulasi salah satunya perlu difokuskan pada penghapusan sistem kuota pada PLTS atap.
Fabby menuturkan, potensi PLTS atap yang sangat besar di Indonesia saat ini terhambat oleh kebijakan kuota tahunan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 2/2024.
Menurutnya, penerapan kuota yang dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan jaringan PLN justru membatasi ekspansi pasar. Fabby menjelaskan, dalam dua tahun terakhir kapasitas PLTS atap memang meningkat, tetapi masih jauh di bawah potensi yang tersedia.
"Pemerintah seharusnya memperbaiki konfigurasi sistem kelistrikan untuk menjaga keandalan jaringan tanpa membatasi kapasitas terpasang. Contohnya kewajiban penggunaan baterai untuk PLTS atap dengan kapasitas tertentu, jadi gangguan pada sistem kelistrikan PLN bisa diminimalkan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Fabby mencontohkan praktik serupa di China yang berhasil mengintegrasikan PLTS dalam jumlah besar tanpa mengganggu stabilitas jaringan.
Selain PLTS atap, dia juga menyoroti pengembangan PLTS terapung yang masih terkendala regulasi berlapis. Pembatasan luas permukaan waduk atau danau yang dapat dimanfaatkan serta proses perizinan yang panjang menjadi hambatan utama.
Menurutnya, pembatasan tetap diperlukan untuk menjaga ekosistem dan meminimalkan konflik sosial. Namun, prosedur perizinan perlu disederhanakan agar proyek dapat dipercepat.
Lebih lanjut, Fabby menekankan pentingnya membuka akses bagi industri untuk menggunakan listrik dari energi surya. Menurutnya, saat ini keterbatasan lokasi menjadi kendala karena PLTS skala besar umumnya jauh dari pusat industri.
Dia mengusulkan adanya skema direct power purchase agreement (PPA) yang memungkinkan industri membeli listrik dari PLTS di lokasi berbeda melalui mekanisme power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik. Dia mengatakan, skema serupa telah diterapkan di negara Asia Tenggara lain, seperti Vietnam.
Menurutnya, skema tersebut perlu dipertimbangkan di Indonesia, meskipun selama ini belum disetujui. Fabby menilai power wheeling dapat diterapkan dengan pengaturan tarif yang wajar.
“Power wheeling itu mungkin perlu diizinkan, tapi dengan tarif yang wajar sehingga PLN tidak menanggung beban,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM. Eniya Listiani Dewi mengatakan, deregulasi tersebut rencananya akan mencakup semua jenis PLTS.
"Kita saat ini sedang melakukan pembahasan deregulasi PLTS, jadi mungkin saja ke depan kita tidak usah berbicara mau itu [PLTS] atap, mau itu floating, mau itu ground-mounted, tetapi semua PLTS yang ada bisa dipakai sebagai sumber energi yang dibangkitkan oleh kita sendiri," ujar Eniya.
Eniya mengatakan, penyederhanaan regulasi merupakan salah satu upaya percepatan menuju ketahanan energi nasional yang memberikan berbagai efek ganda (multiplier effect) di berbagai sektor industri dan masyarakat.





