JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak di bawah umur disebut menjadi korban penyekapan seorang warga negara asing (WNA) disebuah hotel di wilayah Jakarta Utara.
Informasi tersebut pertama kali beredar melalui unggah oleh akun Instagram pengacara Hotman Paris, @hotmanparisofficial, pada Sabtu (25/4/2026).
Dalam unggahan berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, disebutkan adanya seorang anak di bawah umur yang disekap oleh seorang WNA di sebuah hotel.
Baca juga: Mau Tak Mau Harus Kita Lakukan Saat Beban Kerja Satpol PP Dinilai Berlebih
Selain itu, ditemukan pula sejumlah narkoba dan uang di lokasi kejadian.
Pada unggahan berikutnya, terlihat foto seseorang mengenakan celana berwarna pink bermotif Hello Kitty.
Orang tersebut tampak dalam posisi terlentang, sementara seseorang yang diduga tenaga medis tengah melakukan pemeriksaan.
"Halo Polres Jakut! Cepat bergerak kasus di hotel Gr...d jakut! Abg dicekokin nark....?! Diapai lagi! Pelaku orang asing," tulis Hotman dalam unggahan tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri Arsini membenarkan adanya laporan masuk terkait insiden yang diunggah oleh Hotman Paris.
"Masih proses, baru laporan pagi ini," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Dongkrak Daya Tarik, Pasar Santa Direvitalisasi agar Seperti Blok M
Mengenai dugaan pencekokan yang dialami terduga korban, Ni Luh mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari korban.
"Iya (dibawa ke rumah sakit), saat ini ditemani penyidik saya. Masih menunggu korban untuk berbicara ya," tegasnya.
Senada, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi membenarkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani pihak Polres Jakarta Utara.
"Untuk dugaan narkoba ditangani Satuan Narkoba dan soal penyekapan ditangani oleh PPA," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan proses penyidikan terkait kasus yang diunggah oleh Hotman Paris tersebut.
"Ya saat ini masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut tentang kasus tersebut," tambahnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang